Tim Elang Timur Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah AlpukatTIM ELANG TIMUR AMANKAN TIGA PELAKU PENCURIAN 32 KG BUAH ALPUKAT
Table of Contents
LUBUKLINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pencurian buah alpukat di Jalan Kelapa, RT 05, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (30/92026).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Suwandi alias Wandi bin Iskandar, Riski Ahmad Ramadhani alias Riski bin Antoni, dan Miki Anggita alias Miki bin Parto.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I IPTU Jumar Bolivar, SH., MH., C.MSP., C.PHR., membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Saat itu, pelapor bersama dua orang temannya, Reza Pahlevi dan Neliyanto, hendak pulang setelah bermain gaple.
Saat dalam perjalanan, Reza Pahlevi melihat tiga orang berada di atas sepeda motor dan diduga hendak melarikan diri setelah mengambil buah alpukat milik korban.
Reza kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, pelapor bersama Neliyanto dan warga sekitar langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut.
Dari kejadian itu, korban kehilangan buah alpukat sebanyak 32 kilogram dengan kerugian ditaksir mencapai Rp960 ribu.
Pelapor kemudian menghubungi Polsek Lubuklinggau Timur I. Tim Elang Timur Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek IPTU Jumar Bolivar bersama Kanit Reskrim IPDA Juari langsung mendatangi lokasi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuklinggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah mengambil buah alpukat milik korban. Personel Unit Reskrim selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketiga tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Nasrullah )

