TIM ELANG MUSI TANGKAP PENGEDAR SABU DI TUGUMULYO, BARANG BUKTI 3,21 GRAM

Table of Contents



MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pelaku yang diamankan berinisial RH (20). Ia ditangkap Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah rumah di Desa A Widodo.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tugumulyo dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pematangan informasi, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RH secara tertangkap tangan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sembilan klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Barang tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kaleng rokok bekas merek Gudang Garam.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu skop plastik, satu timbangan digital merek Pocket Scale, serta satu buku nota warna biru bertuliskan Forte.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual sabu tersebut secara eceran dengan sasaran para petani.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.


            ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525