Tiga Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pohuwato Diserahkan ke Jaksa

Table of Contents
POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (28/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan melalui tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada 30 Juli 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka hingga pemeriksaan serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Setelah seluruh proses penyidikan dilakukan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Renly.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MN, J, dan S. Ketiganya selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jerigen kosong.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi itu selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525