Satuan Reserse Narkoba Pohuwato Serahkan dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan
Table of Contents
POHUWATO, GORONTALO – Penanganan dua perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui proses Tahap II, Rabu (9/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI (23) dan AA (38). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Budi.
Dalam perkara yang menjerat MI, barang bukti yang diserahkan kepada jaksa berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72711 gram, satu buah dompet, serta satu unit telepon seluler.
Sementara dalam perkara AA, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil dan satu potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah celana pendek berwarna hitam.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Pohuwato dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Iptu Budi menegaskan, kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/)

