RUU DAERAH KEPULAUAN JADI HARAPAN BESAR PANGKEP KELOLA KEKAYAAN LAUT SENDIRI
Table of Contents
PANGKEP — Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) merupakan daerah dengan potensi kelautan yang sangat besar. Wilayah perairannya mencapai 11.464,44 kilometer persegi, hampir 13 kali lipat dibandingkan luas daratannya.
Dengan ratusan pulau yang membentang dari pesisir Sulawesi hingga wilayah terluar yang berhadapan dengan Samudra Hindia, Pangkep sejatinya merupakan salah satu daerah dengan kekayaan laut yang melimpah.
Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Pangkep, khususnya warga yang tinggal di pulau-pulau terluar.
Hasil tangkapan nelayan di wilayah seperti Liukang Tangaya dan Liukang Kalmas, misalnya, banyak yang dibawa dan dipasarkan ke daerah lain seperti Makassar, Lombok hingga Sumbawa.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari persoalan geografis dan keterbatasan infrastruktur. Pulau-pulau terluar Pangkep secara jarak justru lebih dekat dengan Lombok dibandingkan dengan ibu kota Kabupaten Pangkep.
Keterbatasan pelabuhan pelelangan, fasilitas pengolahan hasil laut serta jalur distribusi yang memadai membuat nelayan memilih menjual hasil tangkapannya ke daerah lain.
Akibatnya, nilai tambah dari kekayaan laut tersebut justru lebih banyak dinikmati di luar Pangkep. Sementara masyarakat di pulau-pulau kecil masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari fasilitas pendidikan dan kesehatan hingga mahalnya kebutuhan pokok akibat tingginya biaya logistik.
Kondisi inilah yang kemudian membuat kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai sangat penting bagi Pangkep.
RUU tersebut diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan agar daerah kepulauan tidak lagi dipandang hanya berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah laut, jumlah pulau, jarak antarpulau serta tingkat keterisolasian.
Salah satu harapan yang muncul adalah adanya skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan. Dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah laut yang luas dan pulau-pulau yang tersebar, alokasi anggaran diharapkan dapat lebih proporsional dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Selain persoalan anggaran, kewenangan pengelolaan sumber daya laut juga menjadi hal penting. Penguatan kewenangan daerah diharapkan dapat mendorong pembangunan pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan, fasilitas rantai dingin serta industri pengolahan hasil laut di wilayah Pangkep.
Dengan begitu, hasil tangkapan nelayan tidak harus selalu dibawa keluar daerah untuk mendapatkan pasar.
Hasil laut dapat ditampung, diolah dan dipasarkan di wilayah sendiri sehingga nilai tambah, lapangan kerja dan aktivitas ekonomi dapat lebih banyak dinikmati masyarakat Pangkep.
Konektivitas antarpulau juga menjadi kebutuhan mendesak. Infrastruktur pelabuhan, kapal penyeberangan dan jalur distribusi harus mampu menjangkau pulau-pulau terluar sehingga nelayan tidak lagi memilih daerah lain hanya karena faktor jarak dan kemudahan akses.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama DPRD Pangkep dinilai perlu mengambil langkah konkret.
Di antaranya dengan menyusun aspirasi resmi berupa pandangan daerah dan usulan tertulis kepada DPR RI maupun DPD RI terkait urgensi RUU Daerah Kepulauan bagi Pangkep.
Pemda dan DPRD juga perlu membentuk tim kerja bersama untuk menyiapkan data yang lengkap dan akurat mengenai jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, kondisi infrastruktur serta biaya logistik sebagai dasar memperkuat posisi Pangkep sebagai daerah kepulauan.
Langkah berikutnya dapat dilakukan melalui kunjungan kerja, pertemuan dan audiensi dengan anggota DPR dan DPD RI, khususnya para wakil Sulawesi Selatan serta komisi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, kelautan dan pembangunan.
Dukungan masyarakat juga perlu diperkuat dengan melibatkan nelayan, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan kalangan akademisi untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya regulasi khusus bagi daerah kepulauan.
Di sisi lain, Pemkab Pangkep juga perlu mulai menyiapkan kebijakan daerah yang selaras dengan semangat RUU tersebut. Dengan demikian, ketika regulasi itu disahkan, Pangkep dapat segera mengambil langkah implementasi tanpa harus memulai dari nol.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi momentum bagi Pangkep untuk mengubah posisi dari sekadar daerah penghasil kekayaan laut menjadi daerah yang mampu menikmati nilai tambah dari kekayaan tersebut.
Kekayaan laut Pangkep semestinya menjadi penyangga kehidupan masyarakatnya. Bukan sekadar sumber daya yang mengalir ke daerah lain tanpa meninggalkan manfaat ekonomi yang sebanding bagi masyarakat di wilayah asalnya.
Karena itu, Pemda dan DPRD Pangkep diharapkan dapat bergerak bersama memperjuangkan lahirnya regulasi yang memberikan keadilan bagi daerah kepulauan.
Kekayaan laut Pangkep harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Pangkep.
Oleh: Tata Syahrul Syaf. (*)

