RDP Komisi III DPRD Boalemo Soroti Petisi 13 Guru SDN 6 Tilamuta, Dugaan Belum Terbukti

Table of Contents

 


BOALEMO – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan yang terjadi di SD Negeri 6 Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Boalemo tersebut dipimpin Ketua Komisi III Muhamad Amin, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arman Naway, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.

Turut hadir Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Kepala Dinas Pendidikan Boalemo Ahman Sharman, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran, Kepala SD Negeri 6 Tilamuta Magdalena Yungingir, M.Pd., serta sejumlah guru SDN 6 Tilamuta yang sebelumnya menyampaikan petisi.

Diketahui, sebanyak 13 guru SD Negeri 6 Tilamuta mengeluarkan petisi yang memuat 18 poin persoalan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan jual beli perangkat ajar, dugaan belum dibayarkannya gaji guru PPPK PW, dugaan pemotongan gaji tenaga administrasi, hingga persoalan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta sejumlah poin lainnya.

SD Negeri 6 Tilamuta sendiri berada di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dalam RDP tersebut, sejumlah poin yang disampaikan dalam petisi kemudian dimintai penjelasan dan klarifikasi oleh anggota DPRD. Namun, dalam forum tersebut para guru dinilai belum mampu menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk mendukung berbagai dugaan yang ditujukan kepada kepala sekolah.

Akibatnya, sejumlah poin dalam petisi dinilai masih lemah dari sisi pembuktian. Bahkan, dalam pembahasan RDP, terdapat guru yang dinilai belum memahami secara menyeluruh isi petisi yang telah dibuat dan disampaikan.

Sementara itu, Kepala SDN 6 Tilamuta Magdalena Yungingir menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut. Ia mengaku persoalan serupa bukan kali pertama dialaminya sejak menjabat sebagai kepala sekolah.

Magdalena mengatakan dirinya telah memaklumi situasi tersebut. Kendati demikian, ia tetap memberikan bantahan terhadap seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dengan menjelaskan satu per satu persoalan yang dipertanyakan dalam forum RDP.

Menurutnya, setiap persoalan memiliki alasan dan penjelasan yang rasional. Ia pun menegaskan tidak memiliki rasa dendam maupun kemarahan terhadap para guru yang membuat dan menyampaikan petisi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo Arman Naway meminta seluruh pihak menjadikan RDP tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki hubungan internal di lingkungan SDN 6 Tilamuta.

Arman berharap sekolah dapat kembali harmonis dan seluruh guru dapat memahami situasi yang ada. Ia juga meminta kepala sekolah tidak memberikan perlakuan yang tidak baik kepada guru-guru sebagai dampak dari petisi yang telah disampaikan.

“Terkait dengan peristiwa yang terjadi di sekolah, yang pertama, saya berharap sekolah dapat kembali harmonis. Para guru dapat menerima dan memahami situasi yang ada, dan kepala sekolah juga tidak memberikan rasa dendam atau perlakuan yang tidak baik kepada guru-guru atas petisi yang telah disampaikan,” ujar Arman.

Ia menilai laporan maupun petisi yang disampaikan para guru masih belum cukup kuat untuk meyakinkan forum, terutama karena dugaan-dugaan yang disampaikan belum didukung bukti yang memadai.

“Berikutnya, kami menilai bahwa laporan atau petisi yang disampaikan oleh guru-guru masih kurang kuat dan belum cukup meyakinkan. Dugaan-dugaan yang disampaikan sebagai dasar dilakukannya petisi tersebut menurut kami belum didukung oleh bukti yang cukup kuat,” jelasnya.

Arman juga mengingatkan para guru agar memahami situasi serta gaya kepemimpinan kepala sekolah yang saat ini memimpin SDN 6 Tilamuta.

Menurutnya, perbedaan gaya kepemimpinan seharusnya tidak serta-merta menjadi sumber konflik di lingkungan sekolah. Ia khawatir persoalan serupa kembali muncul ketika terjadi pergantian kepala sekolah dengan gaya kepemimpinan yang berbeda.

“Saya khawatir, ketika nantinya kepala sekolah berganti dan kepala sekolah yang baru memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda, kemudian kembali terjadi persoalan, jangan sampai justru muncul anggapan bahwa yang bermasalah adalah guru-gurunya,” kata Arman.

Sebaliknya, ia juga mengingatkan agar persoalan tidak serta-merta diarahkan kepada kepala sekolah apabila terjadi masalah di lingkungan sekolah lain.

“Begitu pula sebaliknya, apabila kepala sekolah ini dipindahkan dan kemudian mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari guru-guru di sekolah yang baru, maka tentu akan muncul pertanyaan apakah persoalannya ada pada kepala sekolah atau pada lingkungan sekolahnya,” lanjutnya.

Karena itu, Arman meminta pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan seluruh guru mengedepankan komunikasi serta kepentingan pendidikan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Oleh karena itu, saya tetap berharap pihak sekolah, pihak dinas, dan para guru dapat bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan aman, kondusif, dan baik, demi kepentingan peserta didik di SDN 6 Tilamuta,” pungkasnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan persoalan internal di SDN 6 Tilamuta sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih harmonis antara kepala sekolah, guru, dan seluruh jajaran sekolah, sehingga proses pendidikan bagi para peserta didik tetap berjalan dengan baik. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525