RDP DPRD Boalemo Bahas Tanaman Tebu PTPG yang Ganggu Jalan, Warga Minta Tindakan
Table of Contents
BOALEMO, GORONTALO — Keluhan masyarakat Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, terkait tanaman tebu milik PT Pabrik Gula Gorontalo (PTPG) yang dinilai telah mengganggu ruang badan jalan, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Rabu (30/9/2026).
RDP tersebut dihadiri unsur Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepala Desa Batu Keramat, serta sekitar 50 orang masyarakat dan inisiator pengaduan dari Desa Batu Keramat.
Namun, pihak PT Pabrik Gula Gorontalo yang menjadi pihak yang dipersoalkan tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Ketua BPD Desa Batu Keramat, Taufik Kaharu, mengatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan surat kepada DPRD Boalemo sekitar dua pekan lalu terkait dugaan pelanggaran sempadan jalan oleh perusahaan.
Menurut Taufik, tanaman tebu perusahaan telah masuk ke ruang badan jalan sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Inti dari yang kita laporkan itu terkait dengan sempadan jalan. Ada tanaman-tanaman dari perusahaan yang sudah masuk ke ruang badan jalan,” ujar Taufik saat ditemui media usai RDP.
Ia mengatakan persoalan tersebut bukan baru terjadi. Menurutnya, kondisi tanaman perusahaan yang berada terlalu dekat dengan jalan telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun.
Bahkan, kata Taufik, kecelakaan disebut telah beberapa kali terjadi di sejumlah titik akibat kondisi jalan yang dinilai terganggu oleh keberadaan tanaman tebu.
Masyarakat kemudian meminta pemerintah daerah segera melakukan pengecekan lapangan dan mendorong perusahaan membersihkan lokasi yang dinilai melanggar ketentuan.
“Kita minta kepada perusahaan untuk secara sukarela melakukan pembersihan lokasi-lokasi yang sebetulnya memang sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Taufik menegaskan masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui pemerintah dan perusahaan, serta belum mengarahkan persoalan tersebut ke proses pidana.
“Kita masih minta pihak perusahaan dan pihak pemerintah daerah untuk mau bersikap terkait dengan lima poin tuntutan kami,” ujarnya.
Lima poin tuntutan masyarakat di antaranya meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan lahan, menyurati perusahaan untuk melakukan pengosongan terhadap wilayah yang dinilai melanggar, serta memasang batas fisik agar batas area dapat dipantau bersama.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Muhamad Amin, mengatakan persoalan tanaman tebu yang menggunakan ruang jalan telah menjadi keresahan masyarakat selama bertahun-tahun.
Ia menyebut kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah titik lain di Kabupaten Boalemo.
“Selama ini bertahun-tahun masyarakat selalu mengalami ketidaknyamanan dalam berkendara karena tanaman tebu PTPG sudah menggunakan ruang jalan,” kata Muhamad Amin.
Menurutnya, ruang jalan dan sempadan jalan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Jalan dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Muhamad Amin mengatakan keresahan masyarakat semakin meningkat karena adanya laporan kecelakaan yang berulang di sejumlah lokasi yang tanaman tebunya berada terlalu dekat dengan jalan.
Terkait ketidakhadiran PTPG dalam RDP, ia mengatakan hal tersebut tidak menghentikan proses tindak lanjut DPRD.
“Ketidakhadiran PTPG di forum ini tidak menjadi persoalan. Karena bagi forum ini PTPG itu adalah objek. Apa yang diputuskan di sini berdasarkan undang-undang dan regulasi yang berlaku, maka ini akan dijalankan,” tegasnya.
DPRD Boalemo selanjutnya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo karena terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Muhamad Amin mengatakan apabila ketentuan yang telah disampaikan kepada perusahaan tidak dijalankan, pemerintah memiliki mekanisme penegakan aturan sesuai kewenangannya.
“Ketika aturan sudah selesai disampaikan, lalu tidak diindahkan, maka saya kira kita punya ruang untuk penegakan melalui mekanisme penertiban,” pungkasnya. (red/)

