Pria Mengaku Jurnalis Diduga Mengamuk di RS Siti Khadijah Gorontalo, Berujung Dibekuk Polisi
Table of Contents
GORONTALO – Seorang pria berinisial JT (49), yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis, diamankan Tim URC Polresta Gorontalo Kota setelah diduga membuat keributan dan melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Informasi yang diterima media dari Humas Polresta Gorontalo Kota menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 WITA. Insiden bermula ketika korban, seorang tenaga medis/dokter, keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.
Saat itu, korban diduga mendapati JT dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan tengah membuat keributan. Korban kemudian berupaya menenangkan situasi agar kondisi di lingkungan rumah sakit kembali kondusif.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan. JT diduga menyerang korban secara berulang, mendorong serta mencakar kedua tangan korban hingga korban mengalami luka memar dan bekas cakaran. Terduga pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi dalam aksi tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui layanan kepolisian 110. Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan JT terdeteksi di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
JT akhirnya diamankan polisi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku yang juga merupakan seorang residivis mengakui perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat yang bersangkutan berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.
Polisi turut mengamankan satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kompol Akmal menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kekerasan yang terjadi di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Status JT sebagai terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian bahwa identitas atau pengakuan seseorang sebagai bagian dari profesi tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun gangguan terhadap ketertiban umum. Penanganan terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. (red/)

