POLSEK LUBUKLINGGAU BARAT TANGKAP ANGGI, MOTOR NMAX SENILAI RP26 JUTA DIGELAPKAN

Table of Contents

LUBUKLINGGAU — Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Polisi mengamankan seorang pria bernama Anggi (28), yang diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Joni Saibi membenarkan penangkapan tersangka.

Anggi diamankan Tim Opsnal Srigala Barat pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kasus tersebut berawal pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban dan saksi Tegar berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Intan bersama temannya.
Ketika berada di rumah korban di Jalan Asoka, Kelurahan Marga Rahayu, Intan dan temannya meminjam sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi BH 6948 QV dengan alasan hendak pergi ke kawasan Kompi Taba Pingin.
Karena percaya, sepeda motor tersebut kemudian dipinjamkan kepada Intan dan temannya. Korban selanjutnya membuntuti mereka menggunakan kendaraan lain.
Dalam perjalanan, korban sempat kehilangan jejak hingga akhirnya bertemu dengan tiga orang pria di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Salah seorang pria tersebut mengaku bernama Anggi.

Anggi bersama dua rekannya kemudian ikut membantu korban mencari Intan dan sepeda motor NMAX tersebut. Tidak lama kemudian, Intan dan temannya ditemukan sedang mengendarai motor NMAX.

Korban kemudian berhasil mengambil kembali sepeda motor tersebut. Setelah mengantar Intan dan temannya pulang ke kawasan Mesat, korban kembali menemui Anggi dan dua rekannya di Jalan Garuda.

Saat itu, Anggi kemudian meminjam sepeda motor NMAX tersebut dengan alasan hendak pergi ke pasar. Karena merasa telah dibantu mencari kendaraan sebelumnya, korban percaya dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Anggi bersama rekan-rekannya.

Namun, Anggi dan kedua rekannya tidak kunjung kembali. Korban kemudian berusaha mencari keberadaan mereka, termasuk mendatangi rumah Anggi dan meminta pertanggungjawaban.
Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sepeda motor Yamaha NMAX yang dipinjamkan juga tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan Anggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara, polisi menetapkan Anggi sebagai tersangka.

Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Joni Saibi selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah bersama Tim Opsnal Srigala Barat melakukan penangkapan.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan, Anggi mengakui keterlibatannya dalam penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX tersebut.

Kepada penyidik, Anggi mengaku bersama dua rekannya membawa sepeda motor tersebut. Dalam keterangannya, sepeda motor kemudian dijual oleh rekannya.
Anggi juga mengaku memperoleh uang sekitar Rp1,5 juta dari hasil penjualan kendaraan tersebut. Uang tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk bermain judi slot, makan, membeli rokok dan narkotika jenis sabu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi BH 6948 QV dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp26 juta.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli dan satu buku BPKB asli sepeda motor Yamaha NMAX tersebut.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya Anggi dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Nasional tentang tindak pidana penggelapan.

Sebagai catatan, bahan awal menyebut korban sebagai pelajar kelas XI SMK Negeri 3 Lubuklinggau, tetapi kronologi juga menyebut Tegar sebagai pemilik kendaraan. Dalam relis di atas saya menggunakan istilah korban/saksi secara umum agar tidak menimbulkan kekeliruan identitas.

      ( Nasrullah) 
Tak-berjudul81-20250220065525