Polres Lubuklinggau Ungkap Sejumlah Kasus, Dari Curas hingga Pengancaman Sopir Bus ALS
LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.(3/9/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan bersama jajaran dalam konferensi pers.
Sejumlah perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, tindak pidana perbankan, persetubuhan terhadap anak, pencurian dengan pemberatan (curat), serta dugaan pemalakan dan pengancaman terhadap sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Dalam perkara curas dan curanmor, polisi mengamankan Peri bin Penyaro (22). Tersangka diduga menjalankan aksinya dengan berbagai modus, antara lain memepet korban, merampas barang secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam, hingga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui terlibat dalam sekitar 20 TKP. Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju hitam, satu celana jeans biru muda dan satu kotak HP Apple. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selanjutnya, polisi mengungkap kasus penggelapan tiang WiFi yang melibatkan tiga tersangka, yakni Glenndy Gading (27), Nopriyadi (36), dan Erik Sahala (37).
Ketiganya diduga mengambil dan menjual tiang WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional tanpa izin perusahaan. Berdasarkan hasil audit, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max 256 GB, uang tunai Rp1 juta dan 270 batang tiang besi penyangga WiFi. Para tersangka dijerat Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Rugikan BRI Rp2,14 Miliar
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka Dika Wulan (35), yang diketahui bekerja sebagai RM Briguna Bank BRI.
Tersangka diduga mendampingi nasabah dalam proses take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI. Setelah kredit dicairkan, tersangka diduga meminta sejumlah dana dengan alasan untuk melunasi kredit pada bank sebelumnya.
Namun, dana tersebut diduga tidak dibayarkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, Bank BRI diduga mengalami kerugian sekitar Rp2,14 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain nota dinas, rekening koran, enam bundel perjanjian kredit, dua surat keputusan pengangkatan dan surat pernyataan.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 8 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak
Kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka Abdullah Awam (57).
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta melakukan intimidasi dan paksaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handuk, satu botol body lotion, pakaian, bra, celana dalam dan ikat pinggang.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lima Pelaku Curat Rugikan Perusahaan Rp300 Juta
Satreskrim juga berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan lima tersangka, yakni Ilham, Agus Setiawan, Feby Kurniawan, Ade Haryadi, dan Etri Piandy alias Peang.
Kelima pelaku diduga melakukan pencurian secara berulang dengan cara memanjat pagar gudang dan mengambil barang-barang milik perusahaan. Barang hasil curian kemudian diangkut dan dijual.
Hasil penjualan tersebut diduga dibagi rata dan digunakan untuk berbagai kepentingan, di antaranya berjudi, membeli narkotika, rokok, makanan serta menebus HP yang digadaikan.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Xenia, satu unit mobil Karimun, dua kursi plastik, satu unit HP Realme, satu gergaji besi, tiga mata gergaji dan satu pasang sandal.
Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dua Pemuda Diamankan Terkait Pengancaman Sopir Bus ALS
Perkara terakhir yang diungkap adalah dugaan pemalakan dan pengancaman terhadap sopir bus ALS. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Rey Asmi Muhammad (25) dan Lazy Oktaviansyah (16).
Keduanya diduga berusaha masuk ke dalam bus ALS untuk mengamen. Setelah dihalangi, salah satu pelaku diduga mengambil gunting dan obeng untuk mengancam sopir serta meminta agar pintu bus dibuka.
Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan ditindaklanjuti jajaran Polres Lubuklinggau.
Barang bukti yang diamankan berupa satu gunting, satu obeng dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 448 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lubuklinggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
( Nasrullah )


