POLRES LUBUKLINGGAU UNGKAP DUA KASUS PEREDARAN EKSTASI, TIGA TERSANGKA DIAMANKAN
Table of Contents
LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Selain itu, petugas menyita sebanyak 56 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 19,29 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat memimpin press release di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara dan Kasat Narkoba AKP M. Romi.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Mico Febriansyah (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian Novilia (37), warga Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, serta Supran Dodi Ansori (38), warga Kampung Jeruk,
Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I melakukan undercover buy (UCB) dengan memesan enam butir ekstasi kepada terduga pelaku.
Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dijadwalkan berlangsung di simpang empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendekati petugas yang melakukan UCB, anggota melihat barang bukti narkotika yang dibawa pelaku. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku diketahui bernama Mico Febriansyah. Kepada petugas, Mico mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati petugas, pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas.
Petugas kemudian menghalangi kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil, yakni Supran Dodi Ansori dan Novilia.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 16,03 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri Novilia. Saat ditanya mengenai kepemilikan barang tersebut,
Novilia mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk sangkaan lainnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menyatakan berhasil menyelamatkan sekitar 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti 56 butir ekstasi yang diamankan.
( Nasrullah )

