Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Sabu 10,11 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Table of Contents



Lubuk Linggau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,11 gram. Penindakan ini dilakukan pada hari Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera mengerahkan tim penyelidik bersama Kanit Idik II Ipda Vherry Andora dan anggota untuk langsung turun kelapangan. Dalam pelaksanaannya, tim diperkuat dengan kehadiran Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma serta Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah untuk melakukan pengamatan dan pendekatan secara cermat dan hati‑hati.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat jendela ruang tengah salah satu rumah di sana terbuka dan mengamati adanya seseorang yang beraktivitas di dalam. Ketika keberadaan petugas diketahui, orang tersebut terlihat berusaha melarikan diri. Tim segera melakukan upaya paksa pembukaan pintu rumah dan berhasil mengamankan orang yang mengaku bernama A (39 tahun), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang ternyata bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal‑kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 10,11 gram, yang tergeletak berserakan di atas meja ruang tengah. Saat ditanya, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP lengkap dengan nomor kartu SIM serta nomor IMEI sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Jika hakim menilai tidak memenuhi unsur pidana utama, tersangka tetap dapat dijerat pasal subsider yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar‑akarnya. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing‑masing, agar wilayah Kota Lubuk Linggau senantiasa bersih dari ancaman bahaya narkoba, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.



       ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525