Polres Lubuk Linggau Gelar Penyuluhan Hukum, Personel Dibekali Pemahaman KUHAP Baru

Table of Contents


LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi sekaligus Penyuluhan Hukum bagi jajaran, pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, dengan di dampingi Kasikum Penda Setia yang sekaligus bertindak sebagai pemberi materi utama.
 
Penyuluhan hukum ini difokuskan pada dua landasan utama pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu:
 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Kegiatan ini diikuti secara khusus oleh seluruh personel Polres Lubuk Linggau dan jajaran Polsek, utamanya para petugas yang memegang fungsi penyidikan maupun penyelidikan. Hal ini menegaskan fokus kegiatan untuk memastikan setiap petugas memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara mutlak, konsisten, dan akuntabel dalam setiap langkah penanganan perkara.
 
Dalam sambutan pembukanya, Wakapolres menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat adalah fondasi utama pelayanan dan penegakan Polri yang profesional, transparan, dan berkeadilan. “Setiap perubahan aturan hukum wajib dipahami secara menyeluruh. KUHAP yang baru mengatur tata cara proses perkara pidana secara lebih mutakhir, sehingga pemahaman yang tepat menjamin hak semua pihak terlindungi dan proses hukum berjalan sah serta berintegritas,” ujar Kompol Syamsul Zachri.
 
Pemberian materi yang disampaikan Kasikum Penda Setia menguraikan secara mendalam pokok-pokok perubahan dan penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga mekanisme perlindungan hak tersangka, saksi, maupun korban. Sementara pada materi kedua, dijelaskan secara rinci prosedur, syarat, serta ruang lingkup pemberian bantuan hukum yang dapat diberikan oleh institusi kepolisian kepada masyarakat maupun anggotanya, guna menjamin akses keadilan yang merata.
 
Para peserta yang hadir turut menyimak dan berdiskusi mengenai kasus-kasus praktis yang sering dijumpai di lapangan, sehingga materi yang disampaikan dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas berkas perkara, mempercepat proses hukum, serta meminimalkan kekeliruan prosedur yang dapat merugikan jalannya perkara maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
 
Sebagai penutup, ditekankan bahwa pembaruan pemahaman hukum bukanlah kegiatan sesaat, melainkan kewajiban berkelanjutan bagi setiap anggota Polri. Kompetensi hukum yang mumpuni menjadi cerminan kesiapan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang presisi, beretika, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.



           ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525