Polres Boalemo Bantah Tudingan Kekerasan Saat Pemeriksaan Tersangka Kasus Asusila

Table of Contents

BOALEMO – Polres Boalemo membantah adanya dugaan kekerasan terhadap dua tersangka dalam pemeriksaan perkara dugaan asusila di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boalemo.

Bantahan tersebut disampaikan Kapolres Boalemo melalui Kanit PPA, Aipda Masrin Huwolo, S.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Masrin menegaskan, tudingan bahwa penyidik PPA melakukan kekerasan terhadap para tersangka, termasuk menggunakan lakban untuk menutup mata, tidak benar.

“Tidak ada sama sekali kekerasan seperti yang dituduhkan,” ujar Masrin.

Masrin kemudian menjelaskan kronologi penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Unit PPA Polres Boalemo menerima informasi terkait dugaan kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Wonosari pada Kamis 10 September 2026.

Setelah menerima informasi tersebut, para terduga pelaku kemudian diantar oleh personel Polsek Wonosari ke Unit PPA Polres Boalemo pada Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.

Sementara itu, Masrin mengatakan dirinya bersama anggota PPA baru tiba di Unit PPA sekitar pukul 20.00 WITA.

Terkait tudingan adanya pemeriksaan dengan cara kekerasan, Masrin memastikan proses pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung sesuai prosedur.

Ia juga menyebut terdapat dokumentasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, para tersangka tidak diperiksa tanpa pendampingan hukum.

Menurut Masrin, dalam pemeriksaan tersebut para tersangka turut didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres Boalemo, yakni Fibriyanti S. Lakoro, S.E., S.H., M.Ak.

Fibriyanti juga membantah adanya dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan kedua tersangka.

Fibriyanti mengatakan dirinya mendampingi seluruh rangkaian pemeriksaan para tersangka dan menyaksikan langsung proses tersebut.

Ia mengaku terkejut setelah kemudian dihubungi oleh kuasa hukum lain yang menyampaikan adanya dugaan kekerasan terhadap kedua tersangka saat pemeriksaan.

Fibriyanti menegaskan, berdasarkan apa yang disaksikannya secara langsung selama mendampingi pemeriksaan, tidak terdapat tindakan kekerasan sebagaimana tudingan tersebut.

Menurut Fibri, keberadaan pendampingan kuasa hukum merupakan bagian dari hak tersangka dalam menjalani proses hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua warga Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Gunawan SH, mempersoalkan proses pemeriksaan kliennya. Ia menyebut kedua kliennya mengaku mengalami kekerasan dan mata mereka ditutup menggunakan lakban saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Boalemo.

Kuasa hukum juga meminta rekaman pemeriksaan serta bukti medis diamankan untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut.

Atas tudingan itu, Polres Boalemo memberikan bantahan dan menyatakan proses pemeriksaan berlangsung tanpa kekerasan. Pihak kepolisian juga menyebut adanya dokumentasi serta pendampingan hukum selama pemeriksaan.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama pemeriksaan menjadi penting, termasuk melalui dokumentasi pemeriksaan, keterangan pihak yang hadir, maupun bukti lain yang dapat diverifikasi secara objektif. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525