Polisi Tangkap Kurir Ekstasi, Enam Butir Barang Bukti Disita

Table of Contents



Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan keberhasilannya dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB, tim operasional berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
 
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya dugaan sering terjadinya transaksi jual-beli narkotika di lingkungan Kelurahan Ulak Lebar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah beserta anggota jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi sekaligus merancang langkah penindakan.
 
Berdasarkan hasil pengamatan dan penyelidikan yang matang, tim kemudian melaksanakan operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB). Anggota yang bertugas menyamar melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir kepada terduga pelaku. Setelah kesepakatan harga dan waktu pertemuan terjalin, transaksi disepakati berlangsung di Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.
 
Tepat pada waktu yang disepakati, pelaku datang menggunakan sepeda motor, dan saat mendekati petugas serta terlihat membawa barang yang dipesan, tim pengawas segera bergerak melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di lokasi kejadian bersama seluruh barang bukti yang dibawanya.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa: 6 butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram, pada permukaannya terdapat ciri khas bentuk wajah dan tulisan “TRUMP” di bagian belakang; 1 buah kotak rokok bekas merek Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang; serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JF5110BK975168 dan nomor mesin JF51E-1965202.
 
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang yang diketahui berinisial RA, yang diduga berperan sebagai bandar utama. Pengungkapan ini menjadi celah penting bagi penyidik untuk menelusuri jejak jaringan peredaran narkotika lebih luas hingga ke akarnya.
 
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tanpa kompromi, dan menyasar setiap lapisan jaringan, mulai dari pengantar hingga pemasok utama. Keberhasilan ini juga menjadi bukti peran penting partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan operasi kepolisian.
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penelusuran keberadaan bandar yang diduga berinisial RA terus diupayakan agar peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dapat diputus sepenuhnya.



      ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525