Polemik RSIA Sitti Khadijah Memanas, Kuasa Hukum Korban Bantah Isu Penolakan Pelayanan: “Tidak Benar”

Table of Contents

GORONTALO — Polemik yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari memasuki babak hukum. Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan JT sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., memberikan klarifikasi mengenai sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat, khususnya terkait isu dugaan penolakan pelayanan oleh pihak rumah sakit.

Fanly, kepada media pada Senin (14/9/2026), menyebut pihaknya melihat adanya narasi yang menurutnya menggiring opini seolah-olah RSIA Sitti Khadijah tidak memberikan pelayanan kepada pasien.

“Kami melihat beberapa oknum yang bersama dengan pelaku itu memframing seolah-olah kejadian ini benar-benar karena rumah sakit tidak memberikan pelayanan,” ujar Fanly.

Menurutnya, sebelum kejadian tersebut berlangsung, JT disebut sempat menghubunginya melalui sambungan telepon. Fanly mengaku masih menyimpan rekaman percakapan tersebut.

Ia kemudian berupaya memastikan informasi yang disampaikan JT dengan melakukan komunikasi kepada pihak internal rumah sakit, termasuk salah seorang perawat yang saat itu berada di lokasi.

“Saya mencoba memastikan, apakah benar ini dilayani atau betul-betul ditolak. Ternyata tidak. Baik keluarga pasien maupun perawat tidak mengatakan bahwa ada penolakan,” jelasnya.

Fanly mengatakan, pasien sebelumnya pernah mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang sama dengan keluhan yang serupa. Menurutnya, dokter yang menangani pasien tetap memberikan tindakan medis sekaligus edukasi kepada keluarga pasien.

Ia juga menjelaskan bahwa pasien tersebut belum genap 30 hari sejak sebelumnya keluar dari rumah sakit. Kondisi tersebut, kata Fanly, menjadi bagian dari edukasi yang disampaikan tenaga medis kepada keluarga pasien.

“Dokter yang pertama melakukan tindakan, tindakan melayani, tetapi sambil melakukan edukasi,” katanya.

Karena itu, Fanly menilai narasi yang menyebut rumah sakit menolak memberikan pelayanan perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap terbuka terhadap kritik, masukan maupun saran dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami selalu terbuka dengan kritikan, masukan dan saran dalam rangka perbaikan rumah sakit menjadi lebih baik ke depan,” ujarnya.

Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
Terkait dugaan pengrusakan maupun kegaduhan yang terjadi, pihak rumah sakit disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

Fanly mengatakan pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Gorontalo Kota dengan pengawasan Polda Gorontalo.

“Kami lebih mempercayakan hal ini kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Gorontalo Kota, yang di bawah pengawasan Polda Gorontalo,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penahanan JT setelah laporan terkait dugaan pengrusakan dibuat.

“Kami bersyukur, setelah melakukan pelaporan terkait dengan pengrusakan, kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah ditahan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Fanly juga menyampaikan adanya informasi dari sejumlah dokter dan perawat yang menyebut sempat mencium aroma minuman keras dari pelaku saat kejadian.

Namun, informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan yang masih perlu dibuktikan dan bukan sebagai kesimpulan mengenai kondisi JT.

“Ya, ada beberapa informasi, baik dokter maupun perawat, mereka sempat tercium aroma miras kepada pelaku,” ujarnya.

Menurut Fanly, tenaga medis saat itu disebut memilih berhati-hati karena mempertimbangkan kemungkinan terjadinya tindakan yang lebih jauh, terlebih situasi berlangsung di lingkungan rumah sakit yang juga terdapat pasien lain.

Hingga Senin (14/9/2026), pihak rumah sakit menyatakan masih mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Fanly berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di RSIA Sitti Khadijah maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Harapannya, hal ini jangan sampai terjadi lagi, khususnya di rumah sakit ini dan umumnya di rumah sakit seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya JT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses hukum kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari tersebut. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525