Polda Gorontalo Amankan 9 Orang, Diduga Olah Emas Tanpa Izin di Bone Bolango
Table of Contents
GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang dalam penindakan dugaan kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Penindakan tersebut dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 September 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Menurut Maruly, petugas terlebih dahulu melakukan pengamanan terhadap lokasi, peralatan serta material yang ditemukan di tempat tersebut. Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah area yang dianggap perlu diamankan.
“Tim melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.
Dalam penindakan itu, sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas diamankan. Mereka masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.
Kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” jelas Maruly.
Selain mengamankan sembilan orang, polisi turut menyita sejumlah peralatan dan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Total terdapat 21 item barang bukti yang diamankan, di antaranya jerigen berisi air keras, delapan blower, karung berisi karbon, karbon hasil olahan, boraks, tempat panggangan, skrin atau tapis-tapis, kompor gas, peralatan pengolahan, labu erlenmeyer, firegun atau brander beserta selang, tangki susun bensin, baskom stainless steel, timbangan digital, mesin kompresor, hingga material yang diduga berkaitan dengan proses pemurnian emas.
Polisi juga mengamankan dua keping emas dengan berat masing-masing sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu botol air raksa (merkuri) dengan berat sekitar 5 kilogram.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib,” kata Maruly.
Kegiatan penindakan berakhir pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli, meminta data terkait perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, serta kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menyiapkan proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dinilai terlibat. (red/)

