PETI Sambati Kini Sepi, Dua Excavator Sudah Diamankan di Mapolres Boalemo

Table of Contents

 


BOALEMO — Perkembangan terbaru aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menunjukkan perubahan signifikan.

Pasca penertiban yang dilakukan jajaran Polres Boalemo pada Senin (31/8/2026), kini dua unit alat berat jenis excavator telah berhasil diamankan dan keduanya sudah berada di Mapolres Boalemo untuk kepentingan proses hukum.

Sebelumnya, dalam penertiban tersebut baru satu unit excavator yang berhasil dievakuasi dari lokasi menuju Mapolres Boalemo. Perkembangan terbaru memastikan satu unit lainnya yang sebelumnya masih tertinggal di kawasan PETI Sambati juga telah berhasil diamankan.

Dengan diamankannya dua alat berat tersebut, perhatian publik kini beralih pada kelanjutan proses hukum terhadap aktivitas PETI di Sambati.

Pantauan media di lokasi PETI Sambati pada Senin (7/9/2026) pagi, menunjukkan kondisi kawasan tersebut tampak sepi.

Tidak terlihat aktivitas alat berat maupun kegiatan penambangan seperti yang sebelumnya menjadi sorotan. Kondisi ini menjadi perkembangan positif setelah dua excavator yang berada di lokasi kini telah diamankan aparat.

Namun, kondisi sepi tersebut tidak serta-merta membuat persoalan PETI dianggap selesai.

Publik justru berharap Polres Boalemo dapat melakukan pengawasan secara berkesinambungan, sehingga kawasan Sambati tidak kembali menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal setelah situasi mulai mereda.

Pengawasan dinilai penting karena sebelumnya keberadaan alat berat di kawasan PETI Sambati telah menjadi sorotan publik. Bahkan, pada awal Agustus, Polda Gorontalo menyatakan informasi mengenai aktivitas excavator di wilayah tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan bersama jajaran.

Dengan dua excavator kini berada di Mapolres Boalemo, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengembangkan perkara tersebut.

Ketua Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, sebelumnya mendesak agar penertiban PETI di Boalemo dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Ia juga meminta seluruh alat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal diamankan dan proses hukum dilakukan secara transparan. Pernyataan tersebut muncul setelah penertiban dan pengamanan excavator di Sambati.

Kini, masyarakat tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada pengamanan alat berat.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, bagaimana status hukum barang bukti, serta apakah penyidik akan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Namun demikian, penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan desakan publik.

Kondisi lokasi yang kini sepi harus menjadi momentum bagi aparat untuk memastikan tidak terjadi aktivitas PETI susulan.

Pengawasan dapat dilakukan secara berkala terhadap titik-titik yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas, termasuk akses masuk alat berat dan kawasan bekas pengerukan.

Apalagi, penertiban PETI bukan hanya berkaitan dengan persoalan izin pertambangan, tetapi juga berhubungan dengan potensi kerusakan lingkungan akibat pengerukan dan perubahan kondisi lahan.

Terbaru, sejumlah warga dan pelaku usaha di Sambati juga mulai melakukan penutupan kubangan bekas pengerukan serta normalisasi dan reklamasi lahan pascapenertiban 31 Agustus 2026.

Langkah pemulihan tersebut patut diapresiasi. Namun, upaya tersebut idealnya berjalan beriringan dengan pengawasan aparat agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Publik kini menunggu konsistensi Polres Boalemo.

Dua excavator sudah diamankan. Lokasi PETI kini tampak sepi. Pertanyaannya, apakah penertiban ini benar-benar menjadi titik akhir aktivitas PETI Sambati, atau hanya jeda sebelum aktivitas kembali muncul?

Jawabannya akan terlihat dari konsistensi pengawasan dan transparansi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum ke depan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525