PETI Bulangita Masuk Tahap II, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan Excavator ke Jaksa
Table of Contents
POHUWATO – Perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Satreskrim Polres Pohuwato melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Bulangita pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melakukan penindakan dan mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Setelah proses penyidikan dilakukan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik selanjutnya melaksanakan Tahap II sebagai bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 12.40 WITA. Tersangka berinisial JAS, warga Kabupaten Minahasa Utara, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merek Sany warna kuning, satu buah kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/)

