Mediasi Masalah Waris di Kelurahan Bonto Perak, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan
PANGKEP — Bhabinkamtibmas Kelurahan Bonto Perak, Aiptu Amirullah, S.H., bersama Lurah Bonto Perak, Hajrah, S.Sos., melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa warisan antara saudara kandung, bertempat di Kantor Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (07/09/2026).
Mediasi ini dilakukan atas adanya permasalahan pembagian harta warisan berupa sebidang tanah yang berlokasi di RW 2, Baru-baru Towa, yang merupakan peninggalan orang tua kedua belah pihak. Kesalahpahaman yang terjadi antar kedua belah pihak mendorong Pemerintah Kelurahan bersama Bhabinkamtibmas untuk mempertemukan mereka guna mencari jalan penyelesaian secara damai.
Melalui proses musyawarah yang dilakukan secara kekeluargaan dan terbuka, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk membagi tanah tersebut secara adil, di mana masing-masing pihak menerima bagian yang sama besar. Dengan demikian, permasalahan kewarisan tersebut telah selesai dengan baik dan damai tanpa menimbulkan perselisihan lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Pangkajene, IPTU Hasrul, S.Sos., menekankan kepada seluruh jajarannya, termasuk para Bhabinkamtibmas, untuk senantiasa aktif melaksanakan sambang kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta warga masyarakat pada umumnya. Hal ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi yang erat sekaligus menyampaikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah binaan masing-masing.*
( Ahmad Latif )


