KUA Telaga Biru Dampingi 17 Pasangan Ikuti Isbat Nikah, Wiwin: Ini Upaya Melegitimasi Pernikahan Warga
Table of Contents
GORONTALO — Sebanyak 17 pasangan suami istri dari Desa Tuladenggi dan Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mengikuti sidang isbat nikah sebagai upaya mendapatkan legalitas administrasi atas pernikahan mereka.
Kegiatan tersebut digelar dalam program “Nikah Go Maryam Go, Berintegrasi untuk Lindungi dan Sayangi Anak dan Perempuan Gorontalo Tahun 2026”, yang diselenggarakan Pengadilan Agama Limboto bersama Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Telaga Biru, Wiwin Zuddin Tuna, S.H.I., turut mendampingi langsung 17 pasangan yang sebelumnya belum memiliki buku nikah.
Wiwin mengatakan, pelaksanaan isbat nikah menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan dan kepastian administrasi atas pernikahan yang telah mereka jalani.
“Alhamdulillah, selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, kami cukup berbangga bahwa hari ini kita akan melegitimasi nikah masyarakat kita di dua desa sebanyak 17 pasang,” ujar Wiwin saat ditemui awak media, Selasa (30/9/2026).
Menurutnya, persoalan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah masih ditemukan di tengah masyarakat. Karena itu, kolaborasi lintas sektor antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dukcapil dinilai penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Persoalan ini memang masih banyak di masyarakat kita, pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Upaya pemerintah daerah, khususnya dalam hal ini lintas sektor, kita berjalan dengan baik,” katanya.
Wiwin menjelaskan, Pengadilan Agama Limboto melalui program sidang isbat nikah memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh legalitas pernikahannya.
“Pengadilan Agama melalui program isbat nikahnya, Pengadilan Limboto, Alhamdulillah hari ini mewujudkan sidang isbat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo, khususnya untuk melaksanakan isbat nikah bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah,” jelasnya.
Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan kali ini, tetapi dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi pernikahan.
“Harapan kami program ini berkelanjutan. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa di masyarakat kita masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Harapan kami ke depan semakin banyak masyarakat yang tidak mengantongi buku nikahnya dapat terlegitimasi nikahnya dengan program sidang isbat nikah ini,” pungkas Wiwin.
Sidang isbat nikah tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal S.M. Rivai, S.H.I., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo H. Iswad Abdul Pakaja, S.Ag., M.Si., Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muhtar Taufik Saleh Nuna, S.STP., M.E., Ketua Kelompok Kerja Satu TP-PKK Iyam Dini, S.K.M., M.K.M., Camat Limboto Mohamad Rizal Botutihe, S.STP., Camat Telaga Biru H. Rusdiantho Syahrian, S.Com., M.Si., serta jajaran KUA dan pemerintah desa/kelurahan terkait.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (red/)

