Komisi III DPRD Boalemo Soroti Data Desil, Dorong Musdus untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
BOALEMO — Keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian klasifikasi desil dengan kondisi sosial ekonomi di lapangan mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Boalemo. Komisi III DPRD Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial dan PMD, serta Bappeda Kabupaten Boalemo, Senin (7/9/2026).
RDP tersebut digelar menyusul banyaknya laporan dari kepala desa yang mempertanyakan data penerima bantuan. Sejumlah masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini tidak lagi masuk dalam daftar, sementara kondisi ekonomi mereka dinilai masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena penyaluran bantuan pangan berlangsung di tengah kondisi masyarakat yang menghadapi tekanan akibat musim kemarau, termasuk persoalan krisis air dan pangan di sejumlah wilayah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Arman Naway, menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan persoalan data kepada masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pemerintah tidak mengabaikan kondisi riil di lapangan.
“Kita harus menjadi garda terdepan untuk menjelaskan kepada masyarakat persoalan yang mereka hadapi. Ketika ada masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan, kemudian tiba-tiba tidak lagi terdata sebagai penerima, tentu ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Arman.
Menurut Arman, persoalan desil tidak sekadar menyangkut siapa yang menerima atau tidak menerima bantuan. Yang lebih penting adalah memastikan data sosial ekonomi yang menjadi dasar kebijakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
Ia mencontohkan, masih terdapat kemungkinan masyarakat yang secara ekonomi membutuhkan bantuan justru berada pada klasifikasi yang membuat mereka tidak lagi memenuhi kriteria penerima. Sebaliknya, masyarakat yang secara ekonomi sudah relatif mampu juga harus dipastikan tidak lagi masuk dalam kelompok penerima bantuan.
“Ketimpangan data desil ini terlihat ketika ada masyarakat yang secara kondisi ekonomi masih membutuhkan bantuan, tetapi dalam data justru berada pada klasifikasi yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima. Sebaliknya, kita juga perlu memastikan tidak ada masyarakat yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih masuk dalam kelompok penerima bantuan,” jelasnya.
Arman menilai, persoalan tersebut hanya dapat diselesaikan melalui pemutakhiran data yang melibatkan masyarakat secara langsung. Data harus diverifikasi dari tingkat paling bawah agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam sistem.
Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo juga menyoroti pentingnya validasi dan pemutakhiran data, khususnya data yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Validasi dinilai menjadi langkah penting agar berbagai program bantuan pemerintah tidak salah sasaran dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak hanya akibat persoalan administrasi data.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Muhamad Amin, menegaskan bahwa konsep Satu Data harus mampu menjadi instrumen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial secara lebih akurat.
Menurutnya, data tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dalam sistem administrasi pemerintahan, tetapi harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.
“Program satu data harusnya menjadi instrumen untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan sosial di lapangan. Karena itu, kualitas data harus terus diperbaiki dan diperbarui sesuai kondisi masyarakat,” kata Muhamad Amin.
Dari hasil RDP, Komisi III bersama pihak terkait mendorong sejumlah langkah konkret untuk membenahi persoalan data desil di Kabupaten Boalemo.
Salah satu langkah yang didorong adalah pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan PMD menginstruksikan pemerintah desa melaksanakan musyawarah dusun (Musdus) untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat.
Musdus diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik masyarakat yang seharusnya masuk dalam data tetapi justru ter-exclude maupun masyarakat yang masih tercatat sebagai penerima padahal sudah tidak memenuhi kriteria.
Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) diminta memaksimalkan koordinasi dan pendampingan dalam proses pemutakhiran data kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat.
Komisi III juga mendorong gerakan pemutakhiran data secara masif di seluruh dusun di Kabupaten Boalemo dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara partisipatif.
Dengan langkah tersebut, data yang digunakan pemerintah diharapkan tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Arman Naway menegaskan, pembenahan data merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPS, DPRD, dan masyarakat.
“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana tidak ada masyarakat yang haknya hilang hanya karena persoalan data. Tetapi pada saat yang sama, bantuan juga harus tepat sasaran. Karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka, partisipatif dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, data yang akurat merupakan fondasi utama bagi lahirnya kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, persoalan desil tidak boleh berhenti pada perdebatan angka, tetapi harus segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan validasi hingga ke tingkat dusun dan desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran program sosial di Kabupaten Boalemo. (red/)


