Ketua RT 02/RW 01 Tanggapi Keluhan Warga, Pagar Seng Penghalang Segitiga Pandang di Perumahan Raya Purnama 1 Akan Dibongkar

Table of Contents

 
PANGKEP — Ketua RT 02/RW 01 menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Raya Purnama 1, yang beralamat di Jalan Produksi, Maccini Oto, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Sabtu (19/09/2026).
 
Berdasarkan laporan yang diterima dari warga, terdapat bangunan pagar dari bahan seng yang didirikan salah satu warga tepat di jalur masuk perumahan. Pagar tersebut dibangun terlalu tinggi sehingga menghalangi pandangan pengendara maupun pengguna jalan yang keluar–masuk lingkungan Perumahan Raya Purnama 1, yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
 
Dalam pembahasannya, Irwan selaku Ketua RT 02/RW 01 juga mengingatkan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya prinsip segitiga pandang di tikungan maupun persimpangan jalan:
 
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 22 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang membatasi ketinggian pagar depan maksimal 1,20 meter dari permukaan tanah, serta mengatur ketentuan segitiga pandang di area tikungan dan persimpangan: bangunan, pagar, maupun tanaman tidak boleh menghalangi bidang pandang pengemudi guna menjamin keselamatan lalu lintas;

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep No. 8 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur ketinggian pagar batas jalan serta ketentuan segitiga pandang di persimpangan dan tikungan agar tidak mengganggu jarak pandang pengendara dan keselamatan berlalu lintas.
 
Kami menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dan khawatir karena pandangan terhalang saat keluar masuk perumahan. Hal ini sangat berbahaya, apalagi lokasi tersebut berada di area pertemuan jalur masuk perumahan dengan jalan utama, sehingga ketentuan segitiga pandang wajib dipenuhi. Pagar yang terlalu tinggi melanggar ketentuan Permen PUPR No. 22 Tahun 2022 maupun Perda Kabupaten Pangkep No. 8 Tahun 2019, yang membatasi ketinggian pagar maksimal 1,20 meter dan mewajibkan area bebas pandang di tikungan serta persimpangan. Setelah berdiskusi dengan baik, pihak yang membangun pagar pun menyadari dan sepakat untuk membongkarnya demi keselamatan dan kenyamanan kita semua," ujar Irwan.
 
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak yang membangun pagar menyetujui untuk segera membongkar pagar tersebut demi keselamatan bersama serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan area bebas pandang sesuai ketentuan segitiga pandang.
 
Langkah ini diambil guna menjamin keamanan lalu lintas, memperlancar akses keluar–masuk warga, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan tata lingkungan serta keselamatan jalan.*
 
( Ahmad Latif )
Tak-berjudul81-20250220065525