Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti dari 20 Perkara Inkracht

Table of Contents




MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas serta sejumlah tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Erna Siti Huzaemah Ahmad, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti,” ujar Erna.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2026. Rinciannya, sebanyak 11 perkara narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,558 gram, tujuh butir ekstasi, dua bilah senjata tajam, 12 helai pakaian, serta satu buah tojok.

Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air dan zat kimia sebelum dibuang sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur maupun dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Musi Rawas memastikan proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan. Kegiatan tersebut juga turut diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik dalam penanganan perkara tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Musi Rawas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, khususnya jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta staf selaku pelaksana kegiatan.

“Semoga sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kejaksaan serta tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.


        ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525