Kejari Lubuklinggau Beberkan Perkembangan Perkara Kecelakaan Maut Muratara

Table of Contents



LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dengan tersangka Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lubuklinggau, Rabu (16/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, dua bus terbakar dan sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia.
Berdasarkan siaran pers Nomor PR-23/L.6.11/Dsb.4/09/2026, Armein menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap kedua tersangka saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan.
Untuk tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis, Kejari Lubuklinggau menerima SPDP dari Polres Muratara pada 21 Juli 2026 melalui surat Nomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas.

Candra Lubis diduga melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, Penuntut Umum menerbitkan P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Pada 11 Agustus 2026, penyidik Polres Muratara menyerahkan Berkas Perkara Tahap I kepada Kejari Lubuklinggau untuk diteliti.
Hasil penelitian menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap atau P-18. Pada 18 Agustus 2026, Penuntut Umum kemudian mengirimkan petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan atau P-19.

Namun, setelah diberikan kesempatan melakukan penyidikan tambahan, pada 3 September 2026 Kejari Lubuklinggau mengirimkan pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis atau P-20.

Sementara untuk tersangka Shandy Hermanto bin Samsu, Kejari Lubuklinggau menerima SPDP dari Polres Muratara pada 21 Juli 2026 melalui surat Nomor B/SPDP/22.a/VII/2026/LANTAS.

Shandy Hermanto diduga melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 KUHP.

Pada 19 Agustus 2026, penyidik Polres Muratara menyerahkan Berkas Perkara Tahap I kepada Kejari Lubuklinggau untuk dilakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil.

Hasil penelitian Penuntut Umum menyatakan berkas perkara Shandy Hermanto belum lengkap atau P-18. Hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor B-2163/L.6.11/Etl.1/08/2026 pada 24 Agustus 2026.

Kemudian, pada 26 Agustus 2026, Penuntut Umum kembali mengirimkan petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan atau P-19.

Armein menegaskan, hingga konferensi pers digelar, kedua perkara tersebut masih dalam tahapan pra-penuntutan. Berkas perkara masih dalam proses pemenuhan kelengkapan sesuai petunjuk Penuntut Umum.



        ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525