Kanwil Kemenkum Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial bagi Notaris
Table of Contents
GORONTALO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial bagi profesi Notaris di Provinsi Gorontalo.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang dirangkaikan dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel ASTON Gorontalo, Jalan Manggis No. 88, Kota Gorontalo, mengusung tema “Optimalisasi Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.”
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Notaris, terutama dalam menghadapi berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas profesional.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, mengatakan profesi Notaris memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, aspek perlindungan terhadap Notaris juga perlu mendapat perhatian.
“Notaris adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap Notaris juga perlu menjadi perhatian. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaan maupun terhadap keluarga peserta,” ujar Sanco.
Dalam paparannya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah program yang dapat dimanfaatkan pekerja sesuai status kepesertaannya, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program dan manfaat lainnya mengikuti ketentuan serta persyaratan kepesertaan yang berlaku.
Sanco juga mengajak seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Provinsi Gorontalo untuk memahami manfaat program secara utuh sekaligus memastikan kepesertaan tetap aktif.
Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pengenalan program, tetapi diharapkan dapat mendorong terbentuknya kepesertaan Notaris yang terlindungi secara berkelanjutan, mulai dari pendataan, pendaftaran, pembayaran iuran hingga monitoring kepesertaan.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan kepesertaan tetap aktif, sehingga perlindungan dapat berjalan sesuai ketentuan program ketika risiko terjadi,” tambahnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ikatan Notaris Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun ekosistem perlindungan sosial bagi profesi Notaris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, dalam undangan kegiatan menyampaikan bahwa keterlibatan para pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Notaris sekaligus mendukung upaya perlindungan masyarakat.
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 09.00 hingga 17.00 WITA tersebut dihadiri unsur Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah Notaris, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, serta para Notaris dari berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan Notaris diharapkan semakin meningkat, sehingga semakin banyak Notaris yang memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. (red/)

