JT Resmi Ditahan Usai Diduga Aniaya Dokter RS Sitti Khadijah Gorontalo
Table of Contents
KOTA GORONTALO — Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah, Kota Gorontalo, memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan JT alias Jefri sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
“Untuk proses penyidikannya, yang bersangkutan sudah dipanggil kemudian dimintai keterangan, dan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi. Jadi untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Ipda Aristia Gani, Senin (14/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, sekitar pukul 00.20 WITA, di RS Sitti Khadijah, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo.
Menurut keterangan polisi, dugaan tindakan penganiayaan, pengancaman, hingga perusakan tersebut berkaitan dengan rasa kecewa tersangka terhadap pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak sesuai harapannya saat keponakannya mendapatkan perawatan.
Dalam penanganan perkara, polisi juga menerima keterangan dari seorang saksi perawat yang berada di lokasi. Saksi tersebut disebut mencium bau alkohol dari tersangka. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh JT.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polresta Gorontalo Kota, terhitung sejak 13 September hingga 2 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, JT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (1), Pasal 470 huruf A, serta Pasal 449 ayat (1).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana hingga tiga tahun penjara.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.
JT masih berstatus sebagai tersangka dan perkara ini sepenuhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (red/)

