Dukung Penertiban PETI Sambati, Praktisi Hukum Desak Polres Boalemo Transparan hingga Proses Hukum

Table of Contents

 


BOALEMO — Operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Boalemo di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada Senin (31/8/2026), mendapat dukungan dari praktisi hukum Boalemo, Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. Buyung meminta penertiban PETI tidak berhenti pada razia dan pemberitaan sesaat, melainkan dilanjutkan dengan proses hukum yang jelas, terukur, transparan, serta diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah hukum Polres Boalemo yang masih terdapat aktivitas PETI.

“Penertiban PETI tentu kita dukung. Tetapi jangan sampai hanya menjadi ajang pencitraan, apalagi mencari kambing hitam. Yang paling penting adalah lakukan di seluruh wilayah hukum Polres Boalemo yang ada aktivitas tambang, kemudian tindak lanjut pelanggaran hukumnya,” ujar Buyung, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, keberhasilan operasi penertiban tidak semata-mata dapat diukur dari adanya razia maupun barang yang diamankan. Lebih jauh, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses hukum terhadap pihak-pihak yang ditemukan terlibat apabila bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum.

Buyung juga meminta Kapolres Boalemo memastikan setiap orang yang diamankan dalam operasi mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan KUHAP sepanjang syarat hukumnya terpenuhi.

“Kalau memang cukup bukti, proses dan status hukumnya harus jelas. Kalau tidak cukup bukti, juga harus ada penjelasan. Jangan sampai orang diamankan, tetapi kemudian statusnya tidak jelas,” tegasnya.

Selain persoalan penindakan terhadap orang, Buyung menyoroti pentingnya transparansi mengenai barang-barang yang diamankan dalam operasi tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah barang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dan proses hukum atau dikembalikan karena secara hukum tidak lagi diperlukan.

Kejelasan mengenai status barang bukti dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Termasuk, kata Buyung, munculnya dugaan mengenai adanya praktik tertentu dalam penanganan perkara PETI.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Justru transparansi dan kepastian hukum yang dapat menjawab semua kecurigaan. Jangan hanya keras saat razia, tetapi lemah dalam tindak lanjut,” katanya.

Buyung berharap penertiban PETI di Sambati dapat menjadi momentum bagi Polres Boalemo untuk menunjukkan konsistensi dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Ia menekankan, penindakan terhadap PETI seharusnya tidak dilakukan secara parsial, melainkan menyasar seluruh wilayah yang ditemukan aktivitas serupa tanpa tebang pilih.

“Razia bukan ukuran keberhasilan. Ukurannya adalah siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status hukumnya, ke mana barang buktinya, dan sejauh mana perkara itu diproses,” pungkas Buyung.

Sementara itu, Kapolres Boalemo melalui Kasatreskrim Polres Boalemo Iptu Wahid Kiayi Demak, S.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan praktisi hukum terhadap langkah penertiban PETI di wilayah Sambati.

“Terima kasih atas dukungannya dalam penertiban PETI. Untuk proses hukum, saat ini pastinya terus berjalan,” ungkap Iptu Wahid.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penertiban PETI di Sambati tidak berhenti pada tindakan di lapangan. Polres Boalemo memastikan proses hukum terhadap hasil penertiban masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan dan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525