Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tahan Oknum Mantri Bank, 24 Nasabah Diduga Jadi Korban Fraud Rp1,02 Miliar

Table of Contents

POHUWATO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana perbankan bermodus fraud yang terjadi pada salah satu unit bank di Kabupaten Pohuwato.

Dalam perkara tersebut, seorang oknum pegawai bank berinisial DS, yang diketahui menjabat sebagai Mantri atau bagian kredit, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan mengenai dana nasabah yang tidak dapat dicairkan sebagaimana mestinya.

Kasus dugaan fraud tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

Selain itu, DS diduga melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa izin serta menerima setoran kredit dari nasabah, namun setoran tersebut diduga tidak dimasukkan ke dalam sistem pembukuan resmi bank.

Perkara ini mulai terungkap pada 22 Mei 2026, ketika salah seorang nasabah hendak mencairkan dana sebesar Rp148 juta. Namun, saat dilakukan pengecekan, nasabah tersebut mendapati saldo rekeningnya telah kosong.

Hasil audit internal dan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa dugaan aksi fraud tersebut diduga berdampak terhadap 24 nasabah. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp1.029.490.908 atau sekitar Rp1,02 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui bahwa uang yang diperoleh dari dugaan perbuatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu lembar slip penarikan OPS01 senilai Rp148 juta atas nama salah satu nasabah, puluhan lembar slip penyetoran dan pelunasan kredit yang diduga palsu, rekening koran Bank SulutGo periode Maret hingga April 2026, serta sejumlah tangkapan layar bukti transfer yang diduga menunjukkan aliran dana ke rekening pribadi tersangka.

Atas perkara tersebut, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, agar rutin melakukan pengecekan mutasi rekening melalui aplikasi resmi perbankan maupun rekening koran.

Pengecekan secara berkala dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan aktivitas pemilik rekening sekaligus mendeteksi sedini mungkin apabila terdapat transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah.

Meski DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525