Diduga Layangkan Ucapan Lo*te dan Pelac*r, Oknum ASN di Pohuwato Dilaporkan ke Polisi

Table of Contents

POHUWATO — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Berinisial AP dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang perempuan berinisial SDH pada Senin (14/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan pelapor. Dalam komunikasi yang dipersoalkan, terlapor diduga melontarkan sejumlah kata bernada penghinaan, di antaranya “Lo*te” dan “Pelac*r”.

Ucapan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai telah menyerang kehormatan serta nama baik dirinya dan keluarganya.

Atas dugaan peristiwa tersebut, SDH memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Selanjutnya, proses pembuktian dan penanganan perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, dugaan penghinaan terhadap seseorang dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai pencemaran atau penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 433 KUHP antara lain mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu ucapan tetap bergantung pada fakta, konteks komunikasi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Karena itu, status terlapor dalam perkara ini tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain aspek pidana, status terlapor sebagai ASN juga menjadi perhatian tersendiri.

Ketentuan mengenai ASN saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU tersebut menegaskan pentingnya nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN untuk menjaga martabat serta kehormatan ASN.

Dalam Pasal 4 UU ASN, kode etik dan kode perilaku bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Nilai dasar ASN antara lain mencakup sikap akuntabel, berintegritas, serta nilai harmonis, termasuk menghargai setiap orang dan membangun lingkungan yang kondusif.

Apabila terlapor berstatus PNS, aspek disiplin juga dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, serta mekanisme pembelaan bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Dengan demikian, apabila dugaan ucapan tersebut nantinya terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran, persoalannya berpotensi diperiksa tidak hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari perspektif kode etik, kode perilaku, dan disiplin kepegawaian, sesuai status serta ketentuan yang berlaku bagi yang bersangkutan.

Kendati demikian, seluruh proses tersebut tetap harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525