CUACA BURUK, BATIK AIR RUTE JAKARTA-LUBUKLINGGAU DIALIHKAN KEMBALI KE JAKARTA

Table of Contents

JAKARTA – Penerbangan Batik Air ID 6820 rute Jakarta (CGK)-Lubuklinggau (LLJ) pada Minggu (27/9/2026) mengalami pengalihan penerbangan (divert) kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, akibat cuaca buruk di sekitar Bandar Udara Silampari, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pengalihan penerbangan tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan penerbangan.

Pesawat jenis Airbus A320 dengan nomor registrasi PK-LAM itu berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 14.29 WIB dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Silampari pada pukul 15.29 WIB.

Namun, saat melakukan pendekatan akhir (final approach) menuju Bandara Silampari, kondisi cuaca memburuk dengan hujan deras disertai angin kencang.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pilot memutuskan melakukan go around atau membatalkan pendekatan pendaratan sementara sebagai langkah keselamatan penerbangan.

Karena kondisi cuaca belum memungkinkan untuk melakukan pendaratan secara aman, pilot kemudian memutuskan mengalihkan penerbangan kembali ke Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa keputusan melakukan go around dan divert merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan penumpang.

“Pada saat pesawat melakukan final approach, kondisi cuaca di sekitar Bandara Silampari mengalami hujan deras disertai angin kencang. Pilot kemudian melakukan go around dan, setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang belum membaik, memutuskan untuk divert kembali ke Jakarta demi keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.

Akibat pengalihan tersebut, penerbangan Batik Air ID 6820 dinyatakan batal (canceled flight).
Pihak maskapai telah menyediakan sejumlah pilihan penanganan bagi penumpang, yakni pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule) tanpa biaya tambahan karena ditanggung oleh maskapai, serta pengalihan rute penerbangan (reroute) dengan biaya ditanggung oleh maskapai.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau seluruh pengguna jasa angkutan udara untuk senantiasa memperhatikan informasi dan pemberitahuan resmi dari maskapai terkait kondisi penerbangan, khususnya apabila terjadi perubahan jadwal akibat faktor cuaca.

Ditjen Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara dan badan usaha angkutan udara guna memastikan aspek keselamatan, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan penerbangan.

       ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525