Bupati Gorontalo Dorong Coverage BPJS Ketenagakerjaan, 50 Mustahik UMKM Dapat Perlindungan
Table of Contents
GORONTALO — Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mendorong peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, termasuk pelaku UMKM dan pengrajin. Hal itu disampaikan saat menghadiri peluncuran program pemberdayaan UMKM Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyaluran bantuan pendidikan, kesehatan, sembako serta bantuan kemanusiaan kepada masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo Ny. Maryam Sofyan Puhi, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Y. Usira, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Sanco Simanullang, pimpinan perbankan, jajaran OPD, camat, kepala desa dan lurah serta para penerima manfaat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Gorontalo Sukri I. H. Moonti, SH, MH mengatakan, program pemberdayaan UMKM tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi para mustahik.
Sebanyak 50 pengrajin yang merupakan mustahik mendapatkan pendampingan agar mampu meningkatkan keterampilan, produktivitas dan pendapatan melalui usaha yang mereka jalankan.
“BAZNAS memberikan pendampingan kepada 50 orang pengrajin yang merupakan mustahik. Harapannya, mereka dapat meningkatkan kemampuan, produktivitas dan pendapatan sehingga secara bertahap dapat menjadi lebih mandiri,” ujar Sukri.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengapresiasi program tersebut karena bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya menyasar kebutuhan dasar, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial.
Menurutnya, kolaborasi BAZNAS dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan dan sektor informal, memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Ini luar biasa. Insya Allah kepesertaan dan coverage BPJS Ketenagakerjaan akan terus kita tingkatkan,” kata Sofyan.
Ia juga mengapresiasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang yang dinilai konsisten memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Sofyan mencontohkan pelaku usaha kecil seperti penjual keripik yang dengan iuran relatif terjangkau sudah memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial.
“Bayangkan, iurannya hanya Rp16.800, tetapi mendapatkan perlindungan sampai Rp42 juta. Ini sungguh luar biasa,” ungkapnya.
Karena itu, Sofyan meminta camat, lurah dan kepala desa turut aktif mengkampanyekan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Saya minta camat, lurah dan kepala desa terus mengkampanyekan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan perlindungan pekerja, Bupati juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran penerima bantuan BAZNAS. Menurutnya, pemutakhiran data berdasarkan desil kesejahteraan diperlukan agar masyarakat fakir dan miskin yang menjadi sasaran program benar-benar memperoleh manfaat sesuai kondisi mereka.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Y. Usira mengajak masyarakat yang memiliki penghasilan untuk menyisihkan sebagian pendapatannya melalui zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.
“Mari kita sisihkan sedikit dari gaji dan pendapatan kita untuk BAZNAS. Dari sedikit yang kita sisihkan itu, insya Allah akan menjadi manfaat yang besar bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Zulfikar turut mengapresiasi arah program BAZNAS yang mulai mengedepankan pemberdayaan ekonomi, sehingga mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha.
Program yang menyasar 50 mustahik pengrajin tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi antara pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial. BAZNAS berperan melalui pemberdayaan berbasis zakat, infak dan sedekah, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi pekerja.
Kolaborasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan serta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dalam memperluas manfaat perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat. (red/)

