BPSK Didorong Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Gorontalo

Table of Contents
GORONTALO — Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Perdagangan menggelar Sosialisasi Peningkatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ipilo Grand Quality Hotel, Kota Gorontalo, Kamis (24/9/2026), tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamaraka, S.STP., M.M.

Sosialisasi diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Sejumlah narasumber turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Bidang PSDA Bappeda Provinsi Gorontalo Mohamad Dikky Sidiki, akademisi Universitas Negeri Gorontalo Dr. Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.H., serta Panit Subdit 1 Polda Gorontalo IPDA Yolanda Uno, S.H., M.H.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini turut dihadiri Sekretaris Diskumperindag Provinsi Gorontalo Iwan Ahmad Sondakh, S.TP., M.M., Kepala Bidang Kumperindag Provinsi Gorontalo Ishak Rahman Salandra, ST., M.Eo.Dev., serta para narasumber dan peserta kegiatan.

Usai membuka kegiatan, Fayzal Lamaraka mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas BPSK di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, keberadaan BPSK di tingkat kabupaten/kota perlu diperkuat agar dapat menjadi lembaga yang diandalkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sengketa konsumen.

"Kita berharap ke depan BPSK menjadi suatu badan yang ada di kabupaten/kota dan menjadi badan yang diandalkan oleh masyarakat," ujar Fayzal.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK relatif dapat memberikan akses penyelesaian yang lebih ringan dari sisi biaya bagi masyarakat.

Karena itu, Fayzal berharap pemerintah kabupaten/kota turut berperan dalam memperkenalkan dan menggaungkan keberadaan BPSK kepada masyarakat.

"Kalau kita melihat dari biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat, sangat minim dalam menyelesaikan persoalan-persoalan konsumen. Sehingga keberadaan BPSK di kabupaten/kota itu saya sangat berharap agar ada peran pemerintah kabupaten/kota bisa menggaungkan kehadiran BPSK," jelasnya.

Fayzal menambahkan, keberadaan BPSK diharapkan dapat menjadi salah satu pintu awal penyelesaian persoalan konsumen sebelum sengketa berkembang lebih jauh.

Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan mencari solusi penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.

"Tujuannya agar semua sengketa-sengketa konsumen itu sebelum terangkat ke permukaan, sepanjang itu diadukan ke mereka, maka teman-teman BPSK di kabupaten/kota akan mencari bagaimana solusi untuk penyelesaian tersebut," katanya.

Fayzal juga menyampaikan bahwa proses pendampingan terhadap masyarakat dapat terus dilakukan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian, termasuk apabila dalam perkembangannya perkara harus berhubungan dengan aparat penegak hukum.

"Selama ini saya tahu, saya amati, BPSK hampir tidak ada persoalan yang ditangani oleh BPSK itu tidak tuntas. Jadi mereka mendampingi terus, sekalipun itu nantinya akan berurusan dengan penegak hukum, tapi ada pendampingan dari BPSK itu sendiri sampai dengan masalah itu tuntas terselesaikan," pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Diskumperindag Provinsi Gorontalo mendorong penguatan kelembagaan BPSK dan LPKSM sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan serta akses penyelesaian sengketa bagi masyarakat sebagai konsumen. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525