Berkas P-21, Dua Tersangka PETI Dengilo dan Dua Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Table of Contents

POHUWATO, GORONTALO — Penanganan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Pohuwato, Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 13.00 Wita.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (18) dan MP (28). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan aktivitas PETI yang sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

Menurut Renly, penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Renly.

Perkara tersebut bermula dari kegiatan penertiban dugaan aktivitas PETI yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan dan material yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak kejaksaan terdiri dari dua unit excavator merek CAT warna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda warna merah, satu buah pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini berlanjut pada kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” jelas IPTU Renly.

Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka sepenuhnya akan bergulir di Kejaksaan Negeri Pohuwato sesuai tahapan hukum yang berlaku. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525