Barcode Diblokir, Warga Antre 2 Jam di SPBU Limboto, Pertamina Didesak Bertindak
Table of Contents
Gorontalo, – Program digitalisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem barcode kembali menuai keluhan masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tabongo, KSD, mengaku kecewa setelah dua jam mengantre di SPBU 74.962.09 kawasan Danau, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, namun tidak mendapatkan BBM karena barcode kendaraannya disebut telah terblokir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026). KSD mengaku telah berada di jalur antrean sejak pukul 09.00 WITA dan baru mendapatkan giliran sekitar pukul 11.00 WITA.
Namun, setelah menunggu selama kurang lebih dua jam, petugas SPBU menyampaikan bahwa barcode kendaraannya sudah terblokir sehingga pengisian BBM subsidi tidak dapat dilakukan.
KSD mengungkapkan bahwa dirinya sengaja membawa bekal makanan sebagai persiapan mengantre. Langkah tersebut dilakukan karena ia memperkirakan proses mendapatkan BBM bersubsidi membutuhkan waktu cukup lama.
Namun, waktu dan tenaga yang telah dikeluarkan berujung pada kekecewaan setelah dirinya dinyatakan tidak dapat dilayani akibat persoalan barcode.
"Saya sudah antre dari jam sembilan, baru jam sebelas dapat giliran. Tapi ternyata barcode diblokir dan tidak bisa mengisi BBM," keluh KSD.
Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengelolaan barcode subsidi. Masyarakat telah diarahkan menggunakan sistem barcode sebagai bagian dari kebijakan penyaluran BBM bersubsidi, tetapi ketika barcode mengalami pemblokiran, konsumen justru harus menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan.
KSD mengaku hanya diarahkan untuk mengurus pembukaan blokir melalui Pertamina atau depo. Menurutnya, lokasi yang harus didatangi cukup jauh sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
Selain persoalan barcode, KSD juga mengeluhkan sulitnya pengantri umum mendapatkan BBM bersubsidi. Ia mempertanyakan kondisi depot BBM eceran di sekitar kompleks SPBU yang terpantau berjalan lancar, sementara masyarakat umum harus mengantre lama.
"Kenapa pengantri umum kesulitan mendapatkan BBM subsidi, sementara depot BBM eceran di sekitar SPBU terpantau lancar? Apakah mekanisme pengisian dari SPBU berbeda dengan pengantri umum? Ini perlu dijelaskan," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat beberapa kendaraan lain yang juga disebut tidak dapat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Namun, jumlah dan penyebab pasti kendaraan yang tidak terlayani masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Persoalan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Siapa yang melakukan pemblokiran barcode kendaraan? Apa alasan dan indikator pemblokiran? Apakah konsumen mendapatkan pemberitahuan sebelum barcode dinonaktifkan? Bagaimana mekanisme pengaduan dan pemulihan akses bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar kebijakan subsidi tepat sasaran tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat hanya diwajibkan mengikuti aturan, sementara akses penyelesaian masalah belum mudah dijangkau.
Saat dikonfirmasi media, seseorang yang mengaku sebagai Asisten Manager SPBU, Arjun, menjelaskan bahwa pihak SPBU hanya menjalankan fungsi penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Arjun menyebut pihak SPBU tidak memiliki akses untuk membuka barcode yang telah terblokir.
"Kalau soal barcode diblokir itu bukan dari kami. Langsung ke Pertamina atau ke depo, karena kami tidak bisa membantu untuk barcode yang terblokir. Kami tidak bisa melakukan pengisian karena ada UU di ESDM," ujar Arjun.
Ia juga mengakui bahwa konsumen dengan barcode terblokir dapat ditemukan dalam pelayanan sehari-hari.
"Pasti ada yang tidak bisa dilayani. Kalau barcode itu kan sebenarnya sudah diatur untuk subsidi yang tepat. Maksudnya untuk subsidi tepat itu kan sekarang sudah penggunaan barcode, sudah ada aturan dari BPH migas. Kita di sini cuma menjalankan aturan, kami hanya profesional kerja saja," jelasnya.
Arjun menambahkan bahwa pihak SPBU dapat membantu pembuatan barcode bagi konsumen yang belum memilikinya. Namun, untuk barcode yang sudah terblokir, kewenangan pembukaan akses berada di pihak pusat.
"Kalau terblokir kita tidak bisa buka karena aksesnya ke pusat. Kita cuma SPBU, bukan Pertamina. Memang regulasinya kalau terblokir itu harusnya ke Pertamina, bukan SPBU. SPBU itu hanya penyaluran," katanya.
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya batas kewenangan antara SPBU sebagai penyalur dan pihak yang mengelola sistem barcode. Namun, batas kewenangan tersebut tidak seharusnya membuat konsumen kehilangan kejelasan mengenai prosedur penyelesaian masalah.
Program subsidi tepat sasaran pada dasarnya ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak. Penggunaan barcode menjadi salah satu instrumen dalam proses tersebut.
Akan tetapi, penerapan sistem digital juga perlu disertai mekanisme pelayanan pengaduan yang transparan, mudah dijangkau, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.
Masyarakat yang telah mengikuti prosedur pendaftaran dan menggunakan barcode berhak memperoleh informasi mengenai status akses kendaraannya. Jika terjadi pemblokiran, alasan dan langkah penyelesaian perlu dijelaskan secara proporsional.
Menyikapi keluhan tersebut, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta instansi pengawas terkait didesak melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelayanan di SPBU 74.962.09 kawasan Danau, Kecamatan Limboto.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ketersediaan stok BBM atau panjangnya antrean. Pengawasan juga perlu mencakup verifikasi penyebab pemblokiran barcode, pemeriksaan prosedur pelayanan, evaluasi mekanisme pengaduan, dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah persoalan yang dikeluhkan merupakan kendala sistem, masalah administrasi, atau bagian dari mekanisme pengawasan subsidi yang memang telah ditetapkan.
Keluhan mengenai barcode terblokir muncul di tengah persoalan antrean BBM bersubsidi yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat dan koordinasi pada September 2026, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo membahas persoalan antrean panjang, distribusi dan kuota BBM, dugaan penyalahgunaan barcode, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Pada 8 September 2026, Komisi II DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas ESDM dan instansi terkait. Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan penyaluran BBM subsidi, termasuk penggunaan barcode dan dugaan penyalahgunaan distribusi.
Sementara itu, hasil koordinasi DPRD dengan Pertamina Patra Niaga pada 11 September 2026 menyebutkan bahwa kuota BBM bersubsidi untuk Gorontalo belum mengalami penambahan. DPRD mendorong agar kuota yang telah ditetapkan dapat disalurkan secara optimal dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BBM subsidi di Gorontalo tidak hanya berkaitan dengan antrean, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi, pengawasan, dan mekanisme pelayanan konsumen.
Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan bahwa kebijakan subsidi tepat sasaran tidak berhenti pada penerapan teknologi dan pembatasan akses, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat membutuhkan kepastian. Apabila barcode diblokir, mereka harus mengetahui penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh penyelesaian.
Aturan memang harus ditegakkan, tetapi transparansi dan kemudahan pelayanan juga tidak boleh diabaikan.
Keluhan KSD di SPBU kawasan Danau Limboto menjadi momentum bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang telah berusaha mengikuti aturan justru harus menanggung sendiri dampak dari sistem yang belum memberikan kejelasan.
Pemerintah, Pertamina, BPH Migas, dan pihak pengelola SPBU diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pemblokiran barcode, sekaligus memastikan pengawasan dan pelayanan BBM bersubsidi berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. (red/)

