Arman Naway Kecam Ketidakhadiran PTPG di RDP, DPRD Boalemo Dorong Pemprov Bertindak

Table of Contents

BOALEMO, GORONTALO — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Arman Naway, mengecam ketidakhadiran PT Pabrik Gula Gorontalo (PTPG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Rabu (30/9/2026).

RDP tersebut digelar untuk membahas keluhan masyarakat terkait tanaman tebu perusahaan yang dinilai telah menggunakan ruang badan jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Arman menilai ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi DPRD menjadi persoalan tersendiri, terlebih masyarakat telah menyampaikan keresahan terkait kondisi jalan dan tanaman tebu yang berada di sekitar badan jalan.

“Saya pertama mengutuk apa yang dilakukan oleh perusahaan atas ketidakpatuhan mereka, korporat yang tidak hadir pada undangan yang kami layangkan,” tegas Arman saat ditemui media usai RDP.

Menurut Arman, DPRD tidak lagi ingin persoalan tersebut hanya berakhir pada forum diskusi, penyampaian aspirasi maupun permintaan kepada perusahaan.

Ia mengatakan DPRD akan mendorong langkah berdasarkan regulasi yang berlaku, terlebih ruas jalan yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam RDP merupakan akses jalan provinsi.

“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama tadi, kami merekomendasikan bahwa karena jalan yang di RDP tadi adalah akses jalan provinsi, kami menyampaikan kepada pihak provinsi untuk dapat mengeksekusi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Arman mengungkapkan, persoalan penggunaan badan jalan oleh tanaman tebu perusahaan sebenarnya bukan kali pertama disampaikan DPRD.

Menurutnya, aspirasi serupa sebelumnya telah disampaikan dalam sejumlah forum paripurna yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Namun, persoalan tersebut kembali mencuat setelah masyarakat Desa Batu Keramat mengajukan permintaan RDP kepada DPRD.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah poros jalan Bongo 0-Bongo 1. Arman mengatakan tanaman tebu yang berada terlalu dekat dengan jalan dikhawatirkan mengganggu jarak pandang pengendara.

“Poros jalan Bongo 0-Bongo 1 banyak tebu yang menghalangi pandangan para pengendara yang mengakibatkan banyak kecelakaan di lokasi tersebut,” katanya.

Selain keselamatan pengguna jalan, Arman juga menyoroti potensi dampak keberadaan tanaman tebu terhadap kondisi jalan.

Ia menyebut ruas jalan tersebut baru diperbaiki pada tahun sebelumnya sehingga perlu dijaga dari berbagai faktor yang dapat mempercepat kerusakan.

“Kami khawatirkan nanti cepat rusak karena intensitas tanaman yang mengganggu badan jalan, aspal, sehingga jalan tersebut terus lembab dan pada akhirnya jalan tersebut kembali rusak,” jelasnya.

Arman juga menanggapi adanya dorongan dari masyarakat untuk melakukan pembersihan sendiri apabila perusahaan dan pemerintah tidak segera mengambil tindakan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Lebih baik kita konsultasikan, kita koordinasikan dan meminta mediator, karena kami bukan penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Arman, penanganan persoalan tersebut dapat melibatkan aparat penegak hukum, kepolisian maupun Satpol PP sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga menyebut ketentuan mengenai tata ruang dan penggunaan ruang jalan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Perda RTRW Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo.

“Tidak ada lagi yang sifatnya tawar-menawar,” tegasnya.

Arman berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui gubernur dan jajaran terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami meminta ketegasan Pemprov melalui gubernur dan jajaran pemerintah yang berwenang untuk dapat menyikapi persoalan ini. Kami juga akan menyampaikan ini melalui DPRD Provinsi,” pungkasnya. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525