Tragedi di Batudaa Pantai, Pria 33 Tahun Meninggal Diduga Usai Dianiaya Dua Remaja
GORONTALO – Seorang pria berinisial YN alias Yasin (33), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan dua remaja.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lamu Kiki, Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.
Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Jasmin D. Saleh bersama anggota bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi Irwan Mustapa (43), seorang nelayan warga Desa Lamu, pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WITA dirinya pergi ke pantai untuk buang air besar. Saat berada di lokasi, ia melihat korban YN alias Yasin terbaring di pinggir pantai dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam (31/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, beberapa remaja diketahui sedang berada di rumah AJ alias Abdurahman bersama PA alias Parel dan AES alias Ahmad.
Menurut keterangan saksi Reza Naiko (15), mereka melihat korban berada di sekitar jendela rumah seorang warga berinisial NA alias Novi. Setelah itu, PA, AJ, dan AES disebut mendatangi korban.
Dalam pemeriksaan, PA mengakui dirinya mengambil kayu dan mengejar korban yang kemudian melarikan diri. Ia menyebut sempat memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh.
Sementara itu, AJ juga memberikan keterangan bahwa dirinya bersama beberapa rekannya mengejar korban. Ia mengaku melakukan pemukulan setelah korban terjatuh.
Dua remaja yang diduga terlibat yakni PA (14) dan AJ (14), keduanya merupakan warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yakni Irwan Mustapa (43), Reza Naiko (15), dan Ahmad E. Saridi (14).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (red/)


