Tindak Lanjut Kesepakatan Mediasi, Sengketa Batas Tanah di Bonto Perak Selesai Damai
PANGKAJENE – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Aiptu Amirullah, S.H., bersama Babinsa Koptu Sujarman dan Sekretaris Lurah Bonto Perak Muhammad Nur, S.Sos., melaksanakan keputusan hasil mediasi putaran kedua di Jalan Daeng Gassing, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan yang telah dicapai pada pertemuan mediasi sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terkait perselisihan antara Sdri. Hasna (Pihak I) dan Sdri. Mardiana (Pihak II).
Permasalahan bermula dari adanya lorong di samping rumah Pihak I yang dulunya menjadi jalan alternatif bagi Pihak II, namun kini dinilai terlalu sempit untuk dilalui. Lorong tersebut terbentuk akibat perjanjian tukar guling tanah dengan halaman rumah Pihak II di masa lalu.
Berdasarkan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat lorong tersebut ditutup, dan tanah hasil tukar guling dikembalikan sepenuhnya kepada Pihak II. Petugas turun langsung ke lokasi untuk menyaksikan serta memastikan pembuatan batas lahan berjalan sesuai kesepakatan.
Perselisihan ini kini telah selesai dengan baik secara kekeluargaan, sehingga kerukunan antarwarga tetap terjaga dan potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat dihindari.*
( Ahmad Latif )


