Tim Macan Polres Lubuklinggau Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kabel di Bandara Silampari
LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan sejumlah peralatan kelistrikan di kawasan Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni Ardan (36) dan Muhamad Sukri (35). Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran petugas.(10/8/2026).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sekitar sisi lintasan pendaratan pesawat atau runway 02 Bandara Silampari.
Kasus tersebut diketahui sekitar pukul 09.00 WIB ketika seorang saksi masuk kerja. Kepala Unit Utilitas Bandara Silampari kemudian memberitahukan bahwa sejumlah kabel di sekitar pinggir runway 02 dan trafo yang berada di dalam box yang ditanam di lokasi telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah peralatan yang hilang berupa kabel F12xcy 1x6 mm, kabel BC 16 mm, isolating transform 150W/6.6A, primary connector kit with resin, serta TwoPole Plug Style-5 dan Style-12.
Akibat pencurian tersebut, pihak Bandara Silampari mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp159.540.000.
Setelah menerima laporan polisi pada 20 Juli 2026, Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian guna mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Macan mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas, tepatnya di Desa Simpang Semambang.
Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, langsung menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di jalan dan hendak menuju Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Bandara Silampari bersama tiga orang rekannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan memperoleh informasi bahwa seorang pelaku lainnya berada di rumah keponakannya di Kelurahan Karya Bakti, Kota Lubuklinggau.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku diketahui hendak berangkat ke Pekanbaru untuk bekerja.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri kabel dan sejumlah peralatan kelistrikan di kawasan Bandara Silampari yang menyebabkan kerugian sekitar Rp159,54 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara satu orang lainnya berinisial H, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian, masih dalam penyelidikan Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Nasrullah )


