Tiga Pilar Kelurahan Tumampua Lakukan Mediasi Perselisihan Tanah, Pihak Bersengketa Sepakat Tempuh Jalur Hukum
PANGKEP – Tiga Pilar Kelurahan Tumampua yang terdiri dari Lurah Tumampua Mardiana, S.Sos., Bhabinkamtibmas Aiptu Handri Nurcahyo, S.H., serta Babinsa Koptu Fitriadi, melaksanakan mediasi terkait perselisihan kepemilikan tanah antara Sdri. Aisyah dan Sdri. Jurmia, Rabu (26/8/2026) pukul 10.30 WITA. Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Perselisihan menyangkut sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Andi Burhanuddin, Kelurahan Tumampua. Tiga Pilar mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah, sekaligus menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak belum menemukan titik kesepakatan. Setelah pembahasan dan musyawarah yang dilakukan, akhirnya Aisyah dan Jurmia sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkep.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tiga Pilar Kelurahan Tumampua mengimbau kedua belah pihak untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, serta menghormati proses hukum yang akan ditempuh.*
( Ahmad Latif )


