SIDANG TUNTUTAN KASUS BBM OPLOSAN DI MUSI RAWAS KEMBALI DITUNDA

Table of Contents



LUBUKLINGGAU – Sidang perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sejumlah terdakwa kembali mengalami penundaan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (11/8/2026), ditunda hingga pekan depan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengoplosan BBM di wilayah Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Firsandi alias Can, Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya dan Riski Saputra Jaya. Selain itu terdapat Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho yang menjalani perkara dengan berkas terpisah.

Sidang dipimpin majelis hakim Achmad Syaripudin bersama Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga.

Setelah sidang dibuka, JPU Tador Christopher Dapot Hamongan menyampaikan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa (18/8/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam perkara ini, terungkap adanya dugaan skema penggantian dan pencampuran BBM bersubsidi Pertalite dengan minyak olahan.

Kasus tersebut bermula ketika Hairal Riyanto, yang sebelumnya diberhentikan sebagai sopir truk tangki BBM PT Cahaya Andika Tamara karena persoalan over speed, menghubungi Firsandi alias Can dan mengajak menjalankan bisnis minyak subsidi.

Hairal kemudian disebut berjanji mencarikan sopir mobil tangki yang bersedia diajak melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi dengan minyak olahan.

Hairal selanjutnya mengenalkan Firsandi kepada Aprian Dinata. Keduanya kemudian disebut sepakat melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter setiap transaksi dengan imbalan Rp700 per liter, yang dibayarkan setelah BBM selesai dibongkar.

Dalam transaksi pertama, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai Rp5,6 juta. Uang tersebut kemudian dibagi antara Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho, masing-masing sebesar Rp2,8 juta.

Selanjutnya, Firsandi memesan minyak olahan yang disebut berasal dari wilayah Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan harga Rp1,7 juta per drum atau Rp8,5 juta per baby tank berkapasitas 1.000 liter.

Minyak olahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki petak yang berada di atas truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8621 HF serta tiga unit mobil Carry Pick Up yang masing-masing disebut membawa sekitar tiga ton minyak olahan.

Minyak olahan tersebut dibayarkan secara tunai kepada Aldy, yang dalam perkara ini disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), selaku sopir pengantar.

Sejak Oktober 2025, Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho yang seharusnya mengantarkan BBM Pertalite menuju Rejang Lebong justru disebut membawa kendaraan menuju gudang minyak milik Firsandi.

Untuk menghindari terdeteksi, Aprian disebut mencabut kabel GPS kendaraan. Ketika dihubungi pihak PT Patra Logistik, ia kemudian mengatakan kendaraan berada di lokasi yang tidak memiliki sinyal.

Setibanya di gudang, BBM Pertalite dari truk dikeluarkan dengan bantuan Yony Sigit, Riski Saputra Jaya dan Riki Rikardo.

Setelah BBM dikeluarkan, Frengky Fernando, Femas Eko Saputra dan Riki Rikardo disebut memasukkan minyak olahan ke dalam tangki truk Patra Logistik. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui adanya penyusutan volume BBM Pertalite yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Selanjutnya, Yony Sigit dan Rasmi Kurniawan disebut memasukkan bubuk zat pewarna khusus ke dalam kompartemen tangki agar minyak olahan menyerupai warna asli Pertalite.

Seluruh kegiatan tersebut disebut dipantau oleh Ego Extrajaya untuk kemudian dilaporkan kepada Firsandi.

Setelah memastikan BBM di dalam tangki telah kembali, Dhimas Agung Nugroho disebut memasang kembali segel pada katup atau tutup tangki. Dengan demikian, muatan dalam tangki seolah-olah masih dalam kondisi asli, utuh dan siap didistribusikan ke SPBU tujuan.

Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah petugas Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026).

Kalau Anda mau, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam untuk portal berita online, lengkap dengan judul yang lebih menarik dan lead yang lebih kuat.



       ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525