Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Utara Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
LUBUK LINGGAU – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pria bernama Ghiani Paula Izaki (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 Juni 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara IPTU Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka (3/8/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Saat itu, tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi Z 5648 AAJ milik korban dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggamnya. Namun, setelah sepeda motor dipinjam, tersangka tidak pernah mengembalikannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiw9a itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi telah berupaya memanggil tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga keberadaannya terus dipantau.
Hingga akhirnya, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Unit Reskrim melaksanakan patroli, petugas melihat tersangka sedang berjalan di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp2 juta, dan uang hasil gadai telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, yakni Ferdi dan Candra, serta berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah diamankan, penyidik menetapkan Ghiani Paula Izaki bin Ali Kawit sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP.
Polsek Lubuk Linggau Utara menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
( Nasrullah ).


