Sanco Simanullang Perkuat Kompetensi Hukum, Ikuti PKPA PERADI di Gorontalo

Table of Contents

 


GORONTALO — Sanco Simanullang, S.H., terus memperkuat kapasitas profesionalnya dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari langkah Sanco untuk memperluas pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum, sekaligus melengkapi pengalaman profesional yang selama ini dijalani di berbagai bidang.

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan PERADI, Sanco dinyatakan telah mengikuti PKPA sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pendidikan tersebut diselenggarakan pada 25 April hingga 16 Mei 2026 melalui kerja sama Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dengan PERADI. Sertifikat keikutsertaan diterbitkan di Jakarta pada 17 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta Sekretaris Jenderal PERADI Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.

Keterangan tersebut disampaikan Sanco di sela-sela menerima sertifikat keikutsertaannya di Gorontalo, Minggu (30/8/2026).

Dalam pendidikan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi yang berkaitan dengan profesi advokat dan sistem hukum Indonesia. Di antaranya fungsi dan peran organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, Kode Etik Profesi Advokat, hukum acara pidana dan perdata, hukum acara peradilan agama, hubungan industrial, peradilan usaha, arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), peradilan niaga, hingga aspek hukum nonlitigasi.

Materi lainnya mencakup perancangan dan analisis kontrak, pengadaan hukum atau legal opinion, uji kepatutan (due diligence), organisasi perusahaan termasuk penggabungan dan pengambilalihan (acquisition), teknik wawancara dengan klien, penelusuran dan dokumentasi hukum, serta argumentasi hukum atau legal reasoning.

Menurut Sanco, cakupan materi tersebut memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai bagaimana persoalan hukum dianalisis dan diselesaikan secara profesional.

“Pendidikan hukum memberikan perspektif baru dalam melihat persoalan secara lebih komprehensif. Di dunia profesional, kemampuan memahami regulasi, kontrak, risiko hukum dan tata kelola merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan,” ujar Sanco.

Sanco sendiri memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman profesional yang multidisiplin. Penguatan kompetensi di bidang hukum menjadi bagian dari pengembangan kapasitas yang memadukan perspektif manajemen, teknik industri dan hukum.

Ia menilai pemahaman hukum semakin penting dalam dunia profesional karena hampir setiap aktivitas organisasi maupun bisnis memiliki aspek hukum, mulai dari hubungan kerja, kontrak, pengadaan, tata kelola perusahaan, kepatuhan, hingga penyelesaian sengketa.

Bagi Sanco, mengikuti PKPA bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat, tetapi merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi.

“Yang paling penting bukan sekadar mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat, meningkatkan profesionalisme, serta digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan secara objektif dan berlandaskan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa profesi hukum memiliki tanggung jawab besar karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, keadilan dan kepastian hukum.

Keikutsertaan dalam PKPA PERADI tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Sanco Simanullang untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan dan memperluas wawasan dalam memahami serta menerapkan prinsip-prinsip hukum secara profesional. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525