Rekam Jejak Advokat Taufik Panua Kembali Teruji, PN Tilamuta Kabulkan Praperadilan dan Batalkan Penyitaan PETI
Boalemo — Ketajaman strategi hukum tim kuasa hukum Taufik S. Panua, S.H. kembali mendapat pengakuan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan MK alias Hali terhadap Kepolisian Resor (Polres) Boalemo terkait tindakan penyitaan barang dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tmt tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 6 Agustus 2026, oleh Hakim PN Tilamuta, M Reza Baihaki, S.H., M.H.
Putusan itu menjadi catatan penting dalam praktik penegakan hukum di Kabupaten Boalemo, khususnya terkait batas kewenangan aparat dalam melakukan tindakan upaya paksa berupa penyitaan.
Perkara ini bermula saat jajaran Polres Boalemo melakukan operasi penertiban dugaan aktivitas PETI pada 1 Juni 2026 di wilayah Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MK alias Hali yang berada di lokasi pertambangan serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya mesin dompeng, jet pump, selang, karpet, pipa, material tambang, linggis, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Namun, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Taufik S.H & Partners, pemohon mempersoalkan legalitas proses penyitaan tersebut. Tim hukum menilai tindakan penyidik dilakukan sebelum adanya laporan polisi dan sebelum dimulainya proses penyidikan secara sah, serta belum memenuhi ketentuan terkait izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Atas dasar tersebut, MK alias Hali melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tilamuta untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Boalemo.
Dalam amar putusannya, PN Tilamuta menyatakan tindakan upaya paksa berupa penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/18.b/VI/RES.5.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juni 2026 beserta berita acara penyitaan terhadap sejumlah barang tersebut adalah tidak sah menurut hukum.
Majelis hakim juga menyatakan barang-barang hasil penyitaan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum serta memerintahkan Polres Boalemo selaku termohon untuk mengembalikan barang sitaan kepada pemohon atau pihak dari mana barang tersebut disita paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik S. Panua, S.H., Pawennari, S.H., M.H., dan Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Taufik Panua, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya menghormati upaya Polres Boalemo dalam melakukan pemberantasan aktivitas PETI, namun penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya berbicara tentang tujuan, tetapi juga bagaimana proses itu dilakukan. Ketika sebuah tindakan penyitaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk menyatakan tindakan tersebut tidak sah,” ujar Taufik Panua usai sidang, Kamis (6/8/2026).
Taufik juga menjelaskan bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan barang hasil penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, maka apabila penyidik tetap ingin melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara, penyidik harus mencari dan menemukan barang bukti maupun alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana PETI tersebut.
“Dengan putusan ini, barang bukti yang sebelumnya disita tidak dapat lagi digunakan dalam proses pembuktian perkara. Jika penyidik ingin melanjutkan pokok perkara, maka wajib mencari barang bukti atau alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana PETI, bukan menggunakan barang yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” tegas Taufik Panua.
Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak agar proses penegakan hukum ke depan semakin mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Firman Taufik melalui Kasatreskrim, Iptu Wahid Kiayi Demak, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita lihat dulu isi dari putusan,” jawabnya singkat.
Putusan PN Tilamuta ini sekaligus menempatkan Taufik Panua sebagai sosok advokat yang kembali menunjukkan kapasitasnya dalam menguji tindakan hukum aparat melalui jalur konstitusional, dengan mengedepankan argumentasi hukum dan mekanisme peradilan yang tersedia. (red/)


