Polsek Muara Rupit Tindak PETI di Sungai Minak, Satu Unit Mesin Dompeng Dipasang Police Line

Table of Contents

 


MURATARA – Polsek Muara Rupit bersama unsur Tripika Kecamatan Rupit melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Minak, Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).

Kegiatan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Musi Rawas Utara, dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Muara Rupit IPTU Dedi Gunawan, S.Kom., didapingi Kanit Reskrim Ipda Beny Pratama membenarkan adanya kegiatan penindakan PETI di wilayah hukum Polsek Muara Rupit tersebut.

“Benar, hari ini kami bersama unsur Tripika melaksanakan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Minak, Desa Noman Lama,” ujar IPTU Dedi Gunawan.

Penindakan melibatkan Camat Rupit, Kapolsek Muara Rupit IPTU Dedi Gunawan, Danramil Rupit yang diwakili Babinsa Desa Noman Lama, Kepala Desa Noman Baru, Kepala Desa Noman Lama yang diwakili Kasi Pemerintahan, serta personel Polsek Muara Rupit.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit alat dompeng yang masih digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Minak. Hingga dilakukan penindakan, pemilik alat tersebut belum diketahui.

Petugas kemudian memasang police line pada alat-alat yang digunakan untuk kegiatan PETI sebagai bagian dari tindakan kepolisian di lokasi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aktivitas PETI di kawasan tersebut selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Kegiatan penambangan menggunakan alat dompeng dinilai menyebabkan kondisi air sungai menjadi keruh sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Setelah dilakukan koordinasi dan kesepakatan bersama unsur Tripika, satu unit mesin dompeng yang ditemukan di lokasi kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Tindakan tersebut dilakukan karena kondisi debit air sungai yang sangat dangkal sehingga alat tidak memungkinkan untuk dibawa ke Mapolsek Muara Rupit.

Kapolsek menegaskan, kegiatan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan unsur TNI untuk mencegah serta memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupit.

“Penindakan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Polsek Muara Rupit bersama unsur terkait juga akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI guna mencegah kembali maraknya pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Rupit.



       ( Nasrullah ) 


Tak-berjudul81-20250220065525