Polsek Lubuk Linggau Timur I Ungkap Pencurian Rumah Singgah, Dua Tersangka Diamankan
Lubuk Linggau — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah mengamankan dua orang tersangka laki-laki, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada hari Jumat, 3 Juli 2026, sekira pukul 09.30 WIB, di rumah milik Korban Kasmin Setiadi alias Kasmin bin Surip, yang beralamat di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Rumah tersebut merupakan rumah singgah yang digunakan saat keluarga korban berkunjung ke Kota Lubuk Linggau, sehingga keberadaannya yang tidak selalu ditempati dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kronologi peristiwa bermula ketika seorang saksi tetangga menghubungi korban dan melaporkan bahwa pagar terali rumah korban dalam kondisi rusak. Mendapatkan informasi tersebut, korban yang saat itu sedang berada di luar kota segera menuju Lubuk Linggau, dan setibanya di rumah mendapati kondisi bangunan sudah berantakan dengan sejumlah barang berharga hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta jejak barang yang hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi. Keterangan dari saksi tersebut mengarah pada identitas tersangka MS, yang diketahui telah ditangkap lebih dulu oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau pada tanggal 8 Agustus 2026 dalam perkara lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau.
Tim penyidik kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka MS. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya bersama tersangka AZ, serta seorang pelaku lain yang berinisial H yang hingga saat ini masih dalam pencarian. Tersangka MS dan AZ menunggu di bagian belakang rumah, sementara pelaku H mendongkel dan merusak jendela samping kanan rumah menggunakan linggis dan obeng untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah pelaku H keluar membawa barang-barang yang telah dikumpulkan, tersangka MS dan AZ masuk melalui pintu belakang dan turut mengambil barang milik korban.
Berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan di lapangan, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp12.550.000, dengan rincian barang yang hilang antara lain: satu buah matras springbed merk Bingland, satu unit mesin cuci merk Sharp, satu unit pompa air merk Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung gas LPG 3 kg, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak, serta jam dinding.
Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Juari melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap tersangka MS yang sedang ditahan di Polres Lubuk Linggau. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka kembali mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual kepada saksi Muharmi. Sementara itu, tersangka AZ telah berhasil diamankan, dan upaya penanganan terhadap pelaku H yang masih dalam status DPO terus dilakukan oleh tim penyidik.
Polsek Lubuk Linggau Timur I terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan tempat tinggal, terutama bangunan yang tidak selalu ditempati, guna meminimalisir potensi tindak pidana pencurian. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk pengumpulan bukti dan pertanggungjawaban hukum seluruh pelaku.
( Nasrullah )
.jpg)

