Polres Muratara Tangkap Dua Pelaku Pencurian Nasabah Bank, Uang Rp300 Juta Raib
MURATARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni Aditya Saputra (36) dan Rendi Arjan (32).
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, korban baru selesai mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta dari Bank BRI Unit Muara Rupit dan hendak menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi.
Uang tunai beserta sejumlah barang berharga disimpan korban di dalam tas ransel. Namun, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ban belakang mobil korban tiba-tiba pecah.
Korban kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban. Saat korban sedang mengganti ban, dua pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel yang berada di dalam kendaraan.
Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Korban bersama seorang warga bernama Opan sempat melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berhasil meloloskan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.
Aditya Saputra ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu.
Sementara Rendi Arjan ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau–Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, diamankan satu buah tas ransel merek POLO warna cokelat yang berisikan uang tunai Rp300 juta, dua unit handphone merek OPPO Reno 8T warna oranye dan OPPO warna biru, satu buah besi berukuran sekitar 2 sentimeter berwarna hitam dengan ujung lancip yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk menggembosi ban, serta satu buah ban mobil Toyota Calya.
Sedangkan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam beserta kunci kontak, satu buku BPKB sepeda motor Honda Vario 160 atas nama Rian Saputra, dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 160 atas nama Rian Saputra.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut.
( Nasabah )


