Polisi Ungkap Kronologi Warga Biluhu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Judi Sabung Ayam Dibubarkan

Table of Contents

 


GORONTALO – Seorang warga Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, AI (63), ditemukan meninggal dunia di area perkebunan setelah kegiatan perjudian sabung ayam dibubarkan oleh personel Polsek Batudaa Pantai.

Informasi tersebut diterima media pada Rabu (26/8/2026), berdasarkan laporan hasil penyelidikan Polsek Batudaa Pantai terkait meninggalnya warga tersebut.

Peristiwa bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, personel Polsek Batudaa Pantai tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Unit Intelkam menerima informasi mengenai adanya permainan judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Huwongo, Kecamatan Biluhu.

Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Jasmin D. Saleh bersama personel kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, polisi langsung membubarkan kegiatan perjudian. Warga yang berada di tempat tersebut kemudian berhamburan meninggalkan lokasi dalam kondisi gelap dan minim penerangan.

Petugas mengamankan sejumlah barang yang ditinggalkan di lokasi, termasuk ayam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Tidak lama setelah pembubaran, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area perkebunan.

Petugas kemudian menuju lokasi penemuan. Di tempat tersebut, AI ditemukan dalam posisi terlentang dengan kondisi mulut dan mata terbuka.

Salah seorang saksi, RD, mengaku berada di sekitar lokasi permainan sebelum pembubaran. Saat mendengar kedatangan polisi, ia bersama warga lainnya berlari meninggalkan lokasi.

Ketika berada di area perkebunan, RD melihat seseorang dalam posisi terlentang dari jarak sekitar dua meter. Setelah didekati, ia mengenali sosok tersebut sebagai AI.

Awalnya saksi mengira korban sedang tertidur. Namun setelah dipanggil dan diperiksa, korban tidak memberikan respons dan tidak terlihat bernapas. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya.

Jenazah selanjutnya dibawa oleh warga menuju rumah duka.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, keluarga menyampaikan bahwa almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit asam lambung dan asma akut.

Polisi juga mencatat bahwa beberapa bulan sebelumnya, almarhum disebut pernah mengalami kondisi tidak sadarkan diri hingga mulut mengeluarkan busa ketika aparat melakukan penggerebekan perjudian di Desa Biluhu Tengah.

Namun demikian, laporan kepolisian tidak menyebutkan secara pasti penyebab medis kematian AI. Keterangan mengenai riwayat penyakit tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak keluarga.

Polisi juga menyebutkan bahwa para saksi tidak mengetahui secara pasti bersama siapa korban berlari meninggalkan lokasi saat pembubaran, karena kondisi sekitar gelap dan tanpa penerangan yang memadai.

Polisi menegaskan bahwa pembubaran permainan judi sabung ayam dipimpin langsung oleh Kapolsek Batudaa Pantai dan personil disebut tidak dilakukan pengejaran terhadap warga yang berada di lokasi.

Sementara itu, pihak keluarga disebut tidak mempermasalahkan maupun mengajukan keberatan terkait meninggalnya AI.

Polsek Batudaa Pantai masih mendokumentasikan keterangan para saksi serta hasil penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam tersebut.

Keterangan resmi tersebut menjadi penting untuk menjernihkan informasi mengenai meninggalnya warga Desa Lobuto setelah pembubaran perjudian sabung ayam di wilayah Desa Huwongo.

Berdasarkan laporan yang diterima media, penyebab pasti kematian Abdullah Ibrahim tidak disebutkan secara medis. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan aparat maupun karena pembubaran perjudian sebelum adanya bukti medis atau hasil pemeriksaan resmi. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525