Polisi Turun Langsung ke TKP Dugaan Pengrusakan Jagung, Kapolsek Tegaskan Penanganan Tanpa Intervensi

Table of Contents


GORONTALO – Penanganan laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung milik warga berinisial SD di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, mulai memasuki tahapan tindak lanjut. Setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara, polisi kini turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus melengkapi proses penyelidikan.

Pada Rabu (26/8/2026), personel Polsek Batudaa Pantai mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pengrusakan tanaman jagung. Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batudaa Pantai, Aipda Ronal Hinelo.

Di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan kondisi lahan pascakejadian, mengumpulkan informasi dan barang bukti, serta menelusuri sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan tanaman jagung yang dilaporkan korban.

Selain melakukan pengecekan TKP, polisi juga memeriksa seorang saksi di area lokasi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk memperkuat fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

Polsek Batudaa Pantai memastikan laporan yang disampaikan SD tetap berjalan dan tidak dihentikan. Namun, proses penanganannya sebelumnya menghadapi sejumlah kendala administratif, termasuk adanya pergantian Kanit Reskrim serta upaya mediasi atau musyawarah antara kedua pihak.

Kondisi tersebut membuat sejumlah data dan administrasi perkara yang sebelumnya ditangani perlu kembali ditelusuri dan dilengkapi.

Sebelumnya, Polsek Batudaa Pantai juga telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (24/8/2026). Gelar perkara dilakukan untuk membahas perkembangan laporan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, perkara belum dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi masih menemukan sejumlah administrasi yang harus dilengkapi serta membutuhkan pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang ada.

Karena itu, pengecekan langsung ke TKP pada Rabu (26/8/2026) menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyelidikan. Hasil pengecekan lokasi dan pemeriksaan saksi selanjutnya akan dikaji sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.

Terkait SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Aipda Ronal menjelaskan bahwa penerbitannya berkaitan dengan tahapan penanganan laporan yang telah dilakukan, termasuk pengecekan langsung terhadap lokasi kejadian dan perkembangan proses penyelidikan.

Sementara itu, saat ditemui media di ruang kerjanya, Kapolsek Batudaa Pantai IPDA Jasmin D. Saleh menegaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur.

Kapolsek memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai adanya laporan balik dari pihak terlapor terkait dugaan penyerobotan lahan, IPDA Jasmin D. Saleh menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya untuk saling melakukan kriminalisasi atau sekadar menjadikan laporan sebagai tandingan.

Menurut Kapolsek, laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan tetap harus ditelusuri secara objektif, khususnya untuk membuktikan status kepemilikan atau penguasaan lahan serta apakah benar terdapat tindakan penyerobotan.

Kapolsek menyebut laporan tersebut saat ini masih bersifat aduan sehingga polisi masih melakukan proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tetap menerima aduan tersebut karena jika sebuah pengaduan masyarakat tidak diterima sejak awal, justru dapat menimbulkan persoalan baru dan tudingan bahwa polisi tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.

“Karena ini masih bersifat aduan, tentu kami tetap menerima dan menindaklanjutinya. Nanti dalam proses penyelidikan akan dibuktikan apakah ada unsur pidananya atau tidak,” demikian penjelasan Kapolsek.

Sejumlah saksi dalam perkara tersebut juga telah diperiksa. Saat ini, kepolisian masih menunggu dan mendalami pembuktian, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi di lapangan serta dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan persoalan lahan.

Dengan demikian, aduan tersebut masih berada dalam proses pendalaman.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung tersebut telah berjalan cukup lama. Setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Agustus dan pengecekan TKP pada 26 Agustus 2026, masyarakat kini menunggu hasil pendalaman kepolisian. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525