Polemik Pengrusakan Jagung Memanas, Oknum Kades Diduga Jadi Provokator, Kadis PMD: “Akan Kami Panggil Periksa”

Table of Contents

 


GORONTALO – Polemik dugaan pengrusakan tanaman jagung di Dusun Otalanga, Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, kembali memasuki babak baru. Selain lambannya penanganan laporan dugaan pengrusakan yang telah dilaporkan sejak akhir Juni 2026, muncul pula dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang disebut-sebut berperan sebagai provokator dalam konflik antara pihak-pihak yang bersengketa.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah korban berinisial SD mengaku telah melaporkan dugaan pengrusakan tanaman jagung, namun hingga hampir dua bulan kemudian proses pemeriksaan dan pengecekan lokasi baru dilakukan.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam dinamika konflik tersebut. Peran kepala desa menjadi perhatian karena sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat desa, kepala desa semestinya berada pada posisi menjaga ketertiban, meredam konflik serta memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat secara objektif.

Dugaan bahwa oknum kepala desa justru menjadi provokator tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan apakah benar terdapat tindakan, ucapan, atau keterlibatan kepala desa yang berpotensi memperkeruh persoalan di tengah masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Dr. Sumanti Maku, M.Si., M.H., saat dihubungi media pada Rabu (26/8/2026) menyatakan pihaknya akan memanggil oknum kepala desa tersebut untuk diperiksa.

“Akan kami panggil periksa,” tegas Sumanti Maku.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam polemik pengrusakan jagung tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan.

Langkah Dinas PMD ini juga dinilai penting untuk membuka secara terang persoalan yang berkembang di tingkat desa. Apalagi, konflik yang berkaitan dengan lahan dan tanaman jagung telah bersinggungan dengan proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak terlapor juga disebut mengajukan laporan balik terkait dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan. Kondisi tersebut membuat persoalan berkembang menjadi dua sisi perkara yang harus ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti.

Di sisi lain, korban mempertanyakan lambannya proses penanganan laporan dugaan pengrusakan tanaman jagung. Perubahan personel pada jajaran penyidik sebelumnya disebut menjadi salah satu alasan terjadinya keterlambatan pemeriksaan.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses hukum dugaan pengrusakan tanaman jagung, tetapi juga pada dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam konflik tersebut.

Apakah benar oknum kepala desa bertindak sebagai provokator atau hanya berada dalam posisi yang disalahpahami? Jawabannya diharapkan dapat terungkap melalui pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo.

Publik pun menunggu tindak lanjut konkret dari Dinas PMD setelah pemanggilan tersebut, termasuk apakah nantinya ditemukan pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan kepala desa.

Hingga proses pemeriksaan dilakukan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan keterlibatan maupun tindakan provokatif tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525